Politik

Paket Rakyat Umumkan Delapan Butir Pernyataan Sikap Politik, Salah Satunya Ambil Langkah Hukum

×

Paket Rakyat Umumkan Delapan Butir Pernyataan Sikap Politik, Salah Satunya Ambil Langkah Hukum

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pasangan calon bupati dan wakil bupati SBD, Fransiskus Marthin Adi Lalo, S.Sos – Yeremia Tanggu, S.Sos akhirnya mengumumkan pernyataan sikap politik untuk membingkai seluruh tahapan proses pemilukada kabupaten SBD.

Delapan butir pernyataan sikap politik ini diumumkan di kediaman Fransiskus M. Adi Lalo, Tambolaka yang dihadiri sejumlah pimpinan partai pengusung dan elemen pendukung Paket Rakyat ini berlangsung pada Minggu (08/12/2024).

Salah satu dari delapan butir pernyataan sikap politik yang disampaikan Fransiskus M. Adi Lalo ini menegaskan bahwa Paket Rakyat akan mengambil langkah hukum untuk menegakkan demokrasi dan proses politik yang fair, berkeadilan, dan bermartabat untuk kepentingan dan hak-hak politik rakyat Sumba Barat Daya melalui jalur-jalur yang disediakan oleh aturan perundang- undangan.

“Paket Rakyat berpandangan bahwa proses Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan profesionalisme dan integritas penyelenggara sudah sesuai prinsip moral dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adi Lalo saat mengumumkan pernyataan sikap politik tersebut.

Disebutkannya, kontestasi politik dalam sistem demokrasi melalui pemilihan langsung bupati dan wakil bupati hendaknya menganut azas dan prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) serta bermartabat.

Bagi Paket Rakyat, demokrasi yang Luberjurdil dan bermartabat tidak boleh dicederai dengan upaya-upaya senyap yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk memengaruhi pilihan poltik masyarakat.

“Demokrasi Pancasila tidak memberikan tempat bagi tindakan intimidasi, kecurangan yang didesain secara sistemik dan terukur,” tegas Adi Lalo.

Penyelenggara pemilu kabupaten SBD sesuai tugasnya wajib melindungi hak politik segenap warga SBD dan memastikan setiap warga SBD yang memiliki hak pilih mendapatkan dan menggunakan hak politiknya dengan sebaik- baiknya dan dengan kesadaran penuh.

Penyelenggara pemilu tidak boleh meremehkan setiap tahapan proses karena proses yang berkualitas, transparan, dan akuntabel akan menghasilkan demokrasi yang bermartabat dimana pemimpin yang terpilih mendapatkan legitimasi sosial dan hukum.

“Penyelenggara pemilukada kurang memiliki kepekaan sosial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumba Barat Daya,” timpalnya pula.

Persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya pemilu dan hak politik warga.

Penyelenggara membangun konstruksi berpikir yang terkesan “cuci tangan” terhadap fakta dimana pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dengan dasar argumentasi yang absurd “karena ada pemilih yang meninggal dan merantau”.

Pertanyaan sederhana yang muncul, apakah jumlah pemilih sebanyak 93.938 (39 persen dari total DPT sebanyak 248.859) jiwa yang tidak menggunakan hak pilihnya tersebut karena meninggal atau merantau.

“Atau apakah wajib pilih dimaksud tidak mendapatkan C6 Panggilan memilih karena penyelenggara kurang optimal dalam memastikan C6 terdistribusi dengan baik?” ucapnya.

Ia menandaskan, penyelenggara tidak memiliki komitmen yang kuat dalam menangani dan menuntaskan kejadian-kejadian khusus dalam proses pemungutan suara, pleno tingkat kecamatan dan pleno KPU Sumba Barat Daya, bahkan terkesan mengabaikan proses berkualitas dan lebih berorientasi pada hasil akhir yang belum sepenuhnya legitimate.

“Paket Rakyat berpandangan bahwa proses pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan profesionalisme dan integritas penyelenggara sudah sesuai prinsip moral dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas nya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *