TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemerintah Desa Totok, Kecamatan Loura semestinya bisa menyelesaikan kisruh pekerjaan ruas jalan Tanggo’o-Tanggaba yang melintas di wilayah itu.
Pasalnya, pekerjaan jalan ini merupakan jawaban pemerintah kabupaten atas permintaan warga yang sudah berulangkali disampaikan dalam setiap musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Demikian pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBD, Wilhelmus Woda Lado, ST, Jumat (28/06/2024) menanggapi kisruh pemblokiran jalan oleh salah seorang warga.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten SBD, Wilhelmus Woda Lado, ST. ( Foto Menara Sumba )
Apalagi sebelum pelaksanaan pekerjaan, sudah dilakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah desa yang dilintasi jalan ini dan dijelaskan bahwa tidak ada biaya ganti rugi untuk lahan yang terdampak perluasan badan jalan.
“Tindak lanjuti dulu, dimana sebenarnya desa harus tanggulangi itu, karena mereka yang minta ini (perbaikan jalan), termasuk pemerintah kecamatan, sejauh mana perannya,” ucap Wilhelmus.
Menurut dia, Dinas PUPR SBD semata hanya berperan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Jika disebut kami yang membangun jalan, iya betul. Kebutuhan siapa jalan itu? Itu kan kebutuhan masyarakat,” timpalnya.
Secara pribadi dirinya berterus terang amat prihatin atas terhambatnya proses pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kontraktor.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan, termasuk pemberitaan media, sebut Wilhelmus, alasan penghambatan pekerjaan karena warga dimaksud merasa dirugikan.
“Soal tanaman jagung yang dikatakan tertimpa material kerukan badan jalan sebenarnya bisa dikomunikasikan, dan saya sendiri turut prihatin dengan itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengecek secara pasti seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat reruntuhan material yang menimbun tanaman jagung.
“Kita cek dan lihat bagaimana ceceran tanah yang jatuh di situ dan kondisi tanaman yang tertimpa material seperti apa,” sebutnya.
Di lain pihak, masyarakat sangat membutuhkan jalan dan sebetulnya ini bisa dikomunikasikan bukan menghalangi pekerjaan jalan tersebut.
Dari sisi aturan pun tidak ada dasar bagi seseorang untuk menghalangi pekerjaan itu dengan memblokir badan jalan.
“Tidak ada dasar, karena jalan itu sudah ada sejak dulu dan dalam kondisi rusak parah sehingga masuk kategori prioritas untuk diperbaiki,” tutur Kadis Wilhelmus.
Jika ada hal-hal yang dirasa merugikan warga bersangkutan, mestinya dikomunikasikan dengan baik.
Pihaknya juga sudah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menelusuri duduk persoalannya di lapangan.
Di akhir pernyataannya, Wilhelmus menaruh harap agar pemerintah desa bisa menyelesaikan persoalan ini secara persuasif.
Urusan ini mestinya lebih didominasi oleh peran pemerintah desa, karena di sisi lain berdampak pada kepercayaan di masa mendatang.
“Jalan itu sudah diusulkan berulang kali pada setiap musrenbang selama bertahun-tahun, dan ketika sudah terjawab permintaannya malah timbul problem di lokasi,” tandasnya. ( JIP/MS )





























