TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemerintah Kabupaten SBD menyesalkan bocornya dokumen pemberitahuan bagi sejumlah ASN untuk memberikan klarifikasi kepada BPKP RI Perwakilan NTT.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten SBD, Drs Edmundus Norbertus Nau, Senin (10/03/2025).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, Drs Edmundus Norbertus Nau. ( Foto Menara Sumba )
Menurutnya, perbuatan membocorkan dokumen tersebut melanggar etika birokrasi dan aturan Korpri.
“Makanya saya tegaskan secara etika birokrasi hal itu memang harus sepengetahuan dan seijin pimpinan,” jelas Edmundus.
Ia menandaskan, dokumen dimaksud hanya jadi konsumsi internal karena sifatnya pemberitahuan kepada sejumlah pejabat/ASN untuk memberikan klarifikasi kepada BPK.
“Ini pemeriksaan LKPD atau laporan keuangan pemerintah daerah yang menghasilkan opini,” ujarnya.
Karena itu, setiap pemeriksaan butuh klarifikasi tentang kebenarannya. Jika klarifikasi itu benar, baru bisa menjadi temuan.
“Sepanjang belum jadi temuan tidak bisa dipublikasi. Makanya sangat disesalkan bisa bocor dan kemudian dipublikasi oleh media,” timpal penjabat Sekda.
Ia mengatakan, publikasi terhadap dokumen seperti ini bisa menimbulkan persepsi masyarakat yang beragam dan bahkan cenderung negatif.
Padahal, maksud dari surat tersebut agar sejumlah pejabat/ASN yang ada dalam daftar dimaksud memberikan klarifikasi kepada BPK.
Contoh, yang terima tunjangan apa ada SK atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang mengatakan bahwa masih aktif. Mungkin belum dilampirkan tapi ternyata dokumennya ada, maka tidak masuk dalam temuan.
“Teman-teman media, itu kan etika jurnalis ada. Kalau sampai muat daftar nama seolah-olah mereka itu penjahat,” sebut Edmundus.
“Makanya kemarin saya langsung umumkan di grup WhatsApp dan menegaskan beberapa hal,” lanjutnya.
Pertama soal manfaat dari info WA yang dibangun untuk mempermudah dan memperlancar tupoksi, dan itu konsumsi interen sehingga hal-hal yang sifatnya interen belum dapat dirilis ke luar.
Hal itu hanya bisa dipublikasi ketika telah menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan secara otomatis dipublikasi oleh BPK atau pemeriksa ekstern lain lewat internet dalam media apa pun
Apalagi BPK sendiri memiliki website hingga setingkat portal nasional.
“Memang kita harus hati-hati baik kami sebagai pemerintah maupun teman-teman di luar harus bangun komunikasi. Kasihan kalau nama orang sudah disebut-sebut sementara belum tentu bersalah,” tandas Edmundus. ( JIP/MS )























