TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharap segera memproses perkara pengaduan terhadap KPU dan Bawaslu di Kabupaten SBD.
“Saya berharap pengaduan tersebut secepatnya diproses hingga gelar persidangannya,” ujar Emanuel Eka selaku pengadu, Senin (08/07/2024).
Menurutnya, hal ini sangat urgen karena dalam waktu dekat akan digelar pilkada serentak baik pemilihan kepala daerah di Kabupaten SBD maupun provinsi NTT bulan November mendatang.
Sebagaimana harapan masyarakat luas, sebut Eman Eka, pelaksanaan pilkada mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pemungutan suara dapat berjalan sesuai pedoman aturan.

Emanuel Eka ( Foto Istimewa )
“Karena itu, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pilkada bisa menjalankan amanah UU sepenuh jiwa dengan berpatokan pada regulasi. Kita hindari kecurangan dengan menghadirkan penyelenggara yang kredibel dan profesional,” katanya lebih lanjut.
Dirinya juga berharap hasil pilkada sepenuhnya tuntas setelah penetapan hasil di tingkat kabupaten.
Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, dua kali pikada di SBD selalu berujung pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini sebenarnya ada apa? Dari perspektif tertentu, ada sesuatu atau semacam patut diduga para pihak peserta pemilukada cenderung tidak percaya pada hasil yang ditetapkan lembaga penyelenggara,” cetusnya.
Hal ini pula, kata dia lagi, patut diduga dan ada pikiran bahwa oknum dalam lembaga tidak berlaku netral atau ada kecurangan yang dibungkus sedemikian rupa.
Efeknya sangat besar dalam konteks pemilu, demokrasi, politik, dan tentu ketaatan pada hukum.
“Karenanya, yang menggawangi urusan pilkada haruslah pribadi berintegritas tinggi dalam konteks nyata bukan saja pada ranah wacana,” tandasnya.
Ia menyebut, aduan yang dilayangkannya adalah bagian dari hak hak warga negara (masyarakat) untuk disampaikan.
“Sama sekali bukan karena ada motif sentimen atau benci pada oknumnya tetapi lebih pada aspek oknum lembaga tersebut abai menjalankan aturan yang sifatnya mengikat,” imbuhnya pula.
Pengaduan tersebut merupakan bentuk kecintaan pada lembaga dimaksud dimana pilkada yang kredibel akan menghasilkan pemimpin untuk SBD maupun NTT yang baik dan memikirkan rakyat sepenuhnya.
“Kalau jebol, hampir pasti pemerintahannya tidak menghasilkan apa-apa bahkan cenderung tersandung kasus hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten SBD ini mengadukan 5 komisioner KPU SBD (ketua dan 4 anggota) serta 3 komisioner Bawaslu Kabupaten SBD (ketua dan 2 anggota.
Pengaduan dengan nomor 141/P/L-DKPP/V/2024 ini telah diverifikasi pada tanggal 14 Mei 2024 dan dinyatakan memenuhi syarat. ( JIP/MS )





























