Hukum

PMKRI Cabang Kefamenanu Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pemilu oleh Oknum Anggota KPU TTU

×

PMKRI Cabang Kefamenanu Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pemilu oleh Oknum Anggota KPU TTU

Share this article

KEFAMENANU, MENARASUMBA.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memproses dugaan korupsi di KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, Senin (10/02/2025)

“Kami tegaskan kembali kepada aparat penegak hukum untuk segera proses oknum – oknum KPU TTU yang terlibat kasus korupsi,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan oknum-oknum KPU TTU tersebut telah merugikan negara dan mencederai prinsip demokrasi.

Oleh sebab itu para oknum tersebut tidak layak lagi untuk menduduki jabatan di KPU.

Polres TTU dan Kejari TTU diminta agar segera menangkap dan menetapkan sebagai tersangka para oknum di KPU Kabupaten TTU yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemilu 2024 ini.

Ia mengecam keras tindakan para oknum KPU tersebut.

“Selain merugikan keuangan negara, juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga yang seharusnya menjalankan pemilu dengan jujur dan adil,” sebutnya dalam pernyataan kepada sejumlah awak media ini.

PMKRI juga mendesak polisi maupun jaksa segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkannya di muka hukum.

Markolindo menegaskan, dugaan korupsi di lembaga yang mengatur pemilu sebagai bentuk penghianatan terhadap demokrasi.

“Kami akan terus kawal proses hukum ini agar tidak ada ruang bagi para pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPK Perwakilan NTT mengumumkan hasil audit terhadap KPU TTU tahun anggaran 2024.

Hasil audit mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Sejumlah temuan penting yang disebut antara lain kelebihan biaya perjalanan dinas, pembayaran berlebihan untuk pengadaan logistik, serta dugaan pembelian alat tulis kantor (ATK) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

PMKRI menegaskan, proses hukum harus ditegakkan meski hasil audit BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU TTU untuk meminta Sekretaris KPU Kabupaten TTU membuat pernyataan komitmen agar mengembalikan kerugian negara.

Pengembalian kerugian negara , tandasnya, tidak menghapus tindakan melawan hukum yang telah dilakukan dan proses hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan.

“Pemalsuan kwitansi dan laporan fiktif yang terjadi tetap harus diproses secara pidana, meskipun kerugian negara dapat diganti,” pungkasnya. ( JOB/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *