TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Ulah Direktur Cabang PT Bumi Aceh Cipta Persada, I Nengah Suandra menyisakan kepahitan bagi rekanan lokal yang jadi mitra kerja perusahaan konstruksi itu
Pasalnya, sisa pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi 13 SD di kabupaten SBD yang jumlahnya miliaran rupiah dari total anggaran sejumlah 51 miliar lebih belum diterima.
Proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2023 ini adalah Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah’ NTT 6 dengan anggaran Rp.51.302.288.000 dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 2023.

Salah satu sekolah yang ditutup mitra kerja PT BCAP.. ( Foto Menara Sumba )
Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (06/05/2025) para rekanan mitra kerja PT BCAP bersepakat untuk menuntut hak yang belum dibayar.
Fransiskus Woda Lado salah satu dari sejumlah rekanan itu menjelaskan, masalah ini berawal ketika pekerjaan selesai dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan tahap pertama.
Bukannya mengurus sisa pembayaran kepada mitra kerja PT BCAP, I Nengah Suandra justru kabur tanpa pesan.
“Setelah itu kami hanya dikirimi dokumen daftar pembayaran tanpa rincian yang jelas,” ujarnya.
Ia menyebut, daftar bayar yang tidak dirinci dan tanpa dilampiri bukti nota belanja ini dibuat sepihak oleh I Nengah Suandra.
“Berdasarkan hitungan dalam daftar bayar yang dibuat sepihak ini, justru kami lagi yang berutang dan harus membayar kepada PT BACP,” lanjut Fransiskus.
Tagihan pembayaran ini dibuat I Nengah Suandra lantaran ada sejumlah bahan non lokal yang harus didatangkan dari luar Sumba dan disuplai oleh PT BCAP.
Namun kenyataannya justru terjadi mark up harga yang tidak masuk akal, sehingga jadi berlipat dibanding harga barang yang dijual di Tambolaka, SBD.
Bahkan daftar pembayaran ini mencantumkan bahan lokal dan ongkos tukang yang sudah dibiayai oleh para rekanan mitra kerja PT BCAP itu sendiri.
“Ada sejumlah kejanggalan, misalnya dalam daftar bayar itu tercantum pasir tanpa disebut berapa volumenya tapi langsung tertera nominal harga 25 juta,” tuturnya.

Daftar bayar yang dibuat sepihak oleh Direktur Cabang PT BACP, I Nengah Suandra. ( Foto Menara Sumba )
Hal senada diungkapkan Umbu Nono, rekan Fransiskus yang mendapat sub kontrak dalam pekerjaan di SDN Rita, Kecamatan Wewewa Selatan.
Dalam pekerjaan ini CV Lintas Batas yang digawangi Umbu Nono justru paling banyak dirugikan atas ulah Direktur Cabang PT BACP ini.
Karena dalam perjalanannya, terjadi perubahan kontrak atas pekerjaan yang diterima Umbu Nono
“Ada perubahan pada gedung C dan gedung D, dimana gedung C dengan tiga ruang kelas serta gedung D dengan empat ruang kelas yang awalnya dalam kontrak hanya pekerjaan rehabilitasi tapi berubah jadi pembangunan gedung baru,” ungkapnya.
Dengan demikian, mestinya anggaran pekerjaan itu ditambah.
“Tetapi sama sekali tidak ada pembicaraan, kami laksanakan saja pekerjaan itu karena ada rasa percaya,” beber Umbu Nono lagi.
Apesnya, setelah pekerjaan selesai Direktur Cabang PT BACP ini menghilang dan jadi sulit dihubungi.
Umbu Nono kemudian harus menanggung resiko karena dituntut para tukang untuk membayar sisa harga borongan kerja.
Gedung sekolah pun disegel para tukang dan ia bahkan dilaporkan ke Polres SBD dengan tuduhan mangkir tidak membayar upah kerja.
“Tapi saya hadapi dengan kepala dingin dan menjelaskan kepada polisi bahwa upah tersebut belum dibayar karena anggarannya tertahan di tangan PT BACP ,” kisahnya.
“Saya sendiri bahkan menanggung beban utang tidak sedikit akibat ulah Direktur Cabang PT BACP enggan membayar hak yang harus kami terima setelah pekerjaan tuntas,” tambahnya.
Kini, para mitra kerja PT BCAP yang merasa tertipu ini akan menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan hak tersebut.
“Kami tidak akan pernah diam dan terus menuntut hingga pihak PT BACP membayar hak kami,” tandasnya. ( JIP/MS )
#pendidikan #ptbumiacehcitrapersada






























