WEWEWA BARAT, MENARASUMBA.COM – Pungutan biaya yang dikutip dari orang tua siswa di SD Negeri Wowara, Wewewa Barat saat pengambilan rekomendasi untuk pencairan dana PIP (Program Indonesia Pintar) akhirnya dikembalikan.
Pengembalian biaya sejumlah 25 ribu per siswa yang sudah sempat dikutip dari 37 orang tua murid telah diberikan sejak Senin (20/02/2023).
Hal itu terungkap dalam pertemuan orang tua siswa penerima dana PIP bersama ketua komite, kepala sekolah dan guru di SD tersebut dengan Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Theofilus Natara ST, Rabu (22/02/2023).
Theofilus Natara berkunjung ke SDN Wowara untuk mendapatkan kejelasan terkait pemberitaan media tentang kisruh dana PIP yang dipersoalkan orang tua siswa karena adanya kejanggalan data transaksi yang tercetak di buku rekening, serta pungutan biaya rekomendasi.
“Sudah 22 orang tua siswa yang telah mendapatkan kembali uang tersebut dan sebentar mungkin masih ada lagi yang akan mengambilnya,” ujar Kepala SDN Wowara Sariati Dada Gole A.Ma.
Menurut dia, dari 64 siswa penerima dana PIP di sekolah itu hanya 37 orang tua siswa saja yang mendatangi sekolah untuk mengambil rekomendasi sebagai syarat yang wajib dibawa saat penarikan dana ini di bank.
Pada kesempatan itu Ketua Komite SDN Wowara, Barnabas Bili Ole menjelaskan, saat pertemuan orang tua siswa penerima dana PIP dan pihak sekolah terjadi kesepakatan tentang biaya rekomendasi.
Saat itu, sebutnya lagi, kepala sekolah bersama orang tua siswa yang hadir menyampaikan dari hati ke hati sebagai saudara bersaudara andaikata terjadi pencairan mohon pengertian antara satu dengan yang lain.
“Oleh karena proses sampai buku rekening ada adalah melalui jerih payah, pengorbanan kertas, tinta, uang bensin, dan lain sebagainya sehingga dibangunlah sebuah kesepakatan kecil tentang itu,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Barnabas, pungutan biaya rekomendasi ini dianggap sebagai uang jerih payah untuk mengadakan kertas dan lain sebagainya.
“Mungkin hanya seperti itu saja yang terjadi (terkait adanya pungutan biaya rekomendasi, red),” tandas Barnabas.
Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Theofilus Natara menegaskan agar tidak boleh lagi ada pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“Yang namanya pungutan harus berdasarkan aturan, baik itu perda sekalipun. Tanpa aturan tidak boleh pungut,” tandasnya di hadapan kepala sekolah dan guru, serta ketua komite bersama orang tua siswa penerima dana PIP.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebuah keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan tidak bisa pula dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.
Pungutan seperti biaya rekomendasi yang dikenakan kepada siswa penerima dana PIP tidak memiliki dasar hukum sehingga dianggap sebagai pungutan liar.
“Tapi hari ini sudah diselesaikan, dan menurut ibu kepala sekolah dari 37 orang tua siswa yang telah menyetor biaya rekomendasi sudah 22 yang dikembalikan uangnya,” ujar Theofilus.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh guru di sekolah tersebut agar tidak selalu mengharap bayaran ketika melaksanakan sebuah tugas.
Ia mencontohkan kehadirannya hari itu tanpa menunggu SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) karena tuntutan tugas yang bersifat mendadak dan penting bagi pelayanan publik.
Saat ini, sebut Theofilus, sudah ada Tim Saber Pungli (Tim Sapu Bersih Pungutan Liar) di Kantor Inspektorat Kabupaten SBD yang juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Kepada orang tua siswa yang hadir ia memberikan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi untuk melaporkan jika ada temuan terkait pungutan liar serta ketimpangan lain yang menyangkut tugas ASN dan pengelolaan keuangan negara.
“Jadi saya ingatkan lagi, dilarang untuk melakukan pungutan apa saja kecuali jika ada dasar hukum yang mengatur tentang itu,” tegas sang inspektur. ( JIP/MS )