Politik

Samsi Pua Golo Sebut, Penetapan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati SBD Bukan Kemauan DPRD

×

Samsi Pua Golo Sebut, Penetapan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati SBD Bukan Kemauan DPRD

Share this article
Wakil Ketua DPRD SBD, Samsi Pua Golo, ST. (

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penetapan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati SBD ramai diperbincangkan publik dengan berbagai asumsi tudingan yang sifatnya politis.

Salah satunya menyasar DPRD SBD yang telah menggelar rapat paripurna pada 17 November 2023 lalu dengan agenda mengumumkan secara resmi akhir masa jabatan itu sekaligus mengusulkan calon penjabat bupati.

“Ada berita berkembang seolah-olah akhir masa jabatan itu kami yang memaksakan, dan itu tidak benar,” sebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten SBD, Samsi Pua Golo, ST kepada media ini pekan lalu.

Menurut Samsi, DPRD hanya menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Di situ jelas disebut bahwa kepala daerah yang mengikuti pilkada pada tahun 2018 masa jabatannya berakhir paling lambat di penghujung tahun 2023,” jelasnya.

Hal itu dikuatkan pula dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2023, dan surat edaran dari Kemendagri yang meminta pengusulan nama calon penjabat bupati.

Namun, sebut Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten SBD ini, dalam perjalanannya ada sejumlah kepala daerah yang melakukan judicial review atas UU Nomor 10 Tahun 2016 di MK (Mahkamah Konstitusi) RI.

Sesuai amar putusan MK, kepala daerah hasil pemilu 2018 namun baru dilantik pada tahun 2019 maka masa jabatan yang bersangkutan berakhir sesuai SK pelantikan.

“Kami juga sudah menerima surat dari Kemendagri pada tanggal 28 Desember 2023 lalu yang isinya menyebut bahwa akhir masa jabatan kepala daerah mengikuti SK pelantikan,” terang Samsi.

Berdasarkan hal itu maka keesokan harinya tanggal 29 Desember 2023 DPRD SBD kembali menggelar rapat paripurna yang dipimpin sendiri olehnya.

Rapat itu membatalkan hasil paripurna sebelumnya tentang akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati SBD, namun tidak untuk usulan nama penjabat bupati dan wakil bupati.

“Jadi normatif kami menjalankan undang-undang bukan kemauan DPRD,” tandasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *