Ekonomi/Pembangunan

Satpol PP Sumba Timur Cegah Babi Berizin Sumba Timur Dibawa ke SBD

×

Satpol PP Sumba Timur Cegah Babi Berizin Sumba Timur Dibawa ke SBD

Sebarkan artikel ini

WAINGAPU, MENARASUMBA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Timur mencegah pengiriman ternak babi asal Kupang yang diduga menggunakan izin masuk Kabupaten Sumba Timur, namun hendak dibawa untuk kepentingan bisnis ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Kepada media ini, Kamis (27/08/2026), Kepala Satpol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun Rodis Marambadjawa, S.Pt, menjelaskan bahwa setelah diperiksa, seluruh dokumen pemasokan menunjukkan daerah tujuan ternak tersebut adalah Kabupaten Sumba Timur, bukan Sumba Barat Daya.

“Dokumen yang dimiliki semuanya menunjukkan bahwa daerah tujuan pemasokan babi adalah Sumba Timur, bukan di SBD,” jelas Harun.

Menurutnya, ternak tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk dan satu kendaraan pick up, dengan total mencapai 120 ekor babi.

Kasatpol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Marambadjawa, S.Pt. ( Dok. Istimewa)

Harun mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pemasok, pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas keberadaan ternak tersebut adalah Dominggus Awa, yang berasal dari Sumba Barat Daya.

Sempat Ditahan untuk Edukasi

Harun menjelaskan, kegaduhan muncul karena pemilik ternak diduga menggunakan izin masuk Sumba Timur, tetapi kemudian hendak membawa ternak tersebut langsung ke Sumba Barat Daya.

“Hal tersebut kami cegah dan sempat kami tahan di Satpol PP Sumba Timur agar kami bisa edukasi pemilik ternak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, karena surat izin masuk diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di Sumba Timur, pemerintah daerah mengharuskan ternak tersebut dibongkar dan didistribusikan di wilayah Sumba Timur.

“Pemda mengharuskan agar ternak tersebut dibongkar dan didistribusikan di Sumba Timur,” tegasnya.

Pemilik Diminta Patuhi Ketentuan

Harun menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), maka penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan sanksi yang berlaku dalam Perda Kabupaten Sumba Timur.

Setelah dilakukan penanganan dan edukasi, pemilik ternak akhirnya membongkar muatan babi tersebut di Waingapu.

Dengan demikian, ternak babi yang dinyatakan sehat tersebut kini dapat diperdagangkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pembeli dari luar daerah, sepanjang perdagangan dan distribusinya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Sumba Timur menegaskan, langkah pencegahan tersebut dilakukan bukan untuk menghambat perdagangan ternak, melainkan memastikan penggunaan izin pemasukan ternak sesuai dengan tujuan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. ( ATM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *