KODI BALAGHAR, MENARASUMBA.COM – Mulai tahun ini, segala bentuk insentif maupun bantuan langsung tunai untuk warga desa di wilayah Kodi Balaghar akan dikawal.
Hal tersebut disampaikan Camat Kodi Balaghar, Paskalis M. T. Mada, SP, Kamis (30/05/2024).
Dikatakan Camat Paskalis, hal ini merupakan sebuah terobosan untuk memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke tangan penerima.
“Setiap pembagian insentif, honor, atau BLT wajib dihadiri petugas dari kecamatan. Di luar itu tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan pengelolaan keuangan desa yang diharapkan bisa menunjang efektivitas pelayanan masyarakat di wilayah itu.
Selain itu juga upaya ini bertujuan untuk menghindari adanya komplain karena sering terjadi pemotongan, bahkan uangnya tidak sampai ke tangan penerima.
“Dari situ kami langsung tahu apabila ada yang komplain karena haknya dikurangi, atau bahkan tidak diterima,” imbuhnya.
Timbal balik dari langkah yang diambil pihak kecamatan ini adalah memastikan juga kewajiban dan tugas pelayanan benar-benar dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Jika hak sudah diterima utuh maka sepatutnya berbanding lurus dalam melaksanakan kewajiban.
“Saya tegaskan saat ini, salah satu hal yang harus dilakukan adalah aktivitas kerja dengan dua tuntutan,” katanya lebih lanjut.
Kewajiban pertama adalah kerja bakti setiap minggu membersihkan dan merapikan jalan utama.
Setiap desa yang dilintasi jalan utama seperti Desa Tana Mete, Desa Kahale, dan Desa Panenggo Ede wajib melakukan kerja bakti membersihkan semak yang merimbun di tepi badan jalan.
Sedangkan desa lain yang tidak dilalui jalan utama, wajib membersihkan jalan utama yang menuju kantor desa bersangkutan.
“Di situ akan kelihatan ada yang datang atau tidak, dan saya minta kepala desa buat daftar hadir untuk ambil absen,” tandasnya.
Hal lain yang ditegaskan Paskalis, kehadiran kader Posyandu, kepala dusun, maupun Ketua RW dan Ketua RT pada setiap pelaksanaan Posyandu maupun kegiatan yang terkait dengan urusan ini.
Dalam setiap kegiatan, bidan desa bersama perangkat desa akan melakukan absen, dan jika sampai tiga hingga empat kali tidak hadir akan disanksi tegas.
Menurut mantan Sekdis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten SBD ini, perangkat desa termasuk kader, dan masyarakat harus terbiasa disiplin, tahu mana hak dan kewajiban.
“Akan dimulai tahun ini dalam masa pencairan dana desa yang dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan,” pungkasnya. ( JIP/MS )







































