TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Hingga saat ini Pemda SBD masih menunggu penegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut masa jabatan bupati-wakil bupati SBD yang dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, Fransiskus M. Adi Lalo, S.Sos saat ditemui media ini, Jumat (21/07/2023).
“Kami sudah peroleh surat edaran dari menteri dalam negeri secara kolektif yang menyatakan bahwa akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati SBD berakhir di tahun 2023,” ungkap Adi Lalo.
Bahkan, lanjut Sekda, sudah ada pula surat gubernur NTT dimana isinya menyampaikan bahwa SBD termasuk dalam sembilan kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2023.
Namun demikian, belum ada surat penegasan secara khusus dari kemendagri untuk Pemda SBD yang menyatakan jika masa jabatan tersebut berakhir di tahun 2023.
“Sampai saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan kemendagri karena pemahaman atau versi tentang akhir masa jabatan ini masih kita lihat aturan yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk itu,” sebutnya.
Adi Lalo menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mengonfirmasi langsung hal ini kepada menteri dalam negeri namun sampai saat ini belum ada hasilnya.
Menurut dia, meski Sumba Barat Daya terhitung sebagai daerah yang melaksanakan pilkada di tahun 2018 namun ada kondisi lain yang tidak seirama, karena pelantikan bupati-wakil bupati terpilih baru dilakukan setahun setelah pilkada.
Dalam surat keputusan (SK) menteri dalam negeri saat itu disebut jika masa jabatan bupati-wakil bupati SBD terpilih berakhir pada tahun 2024.
“Bertentangan antara surat kemendagri yang baru dikeluarkan dengan SK menteri dalam negeri tentang masa jabatan bupati-wakil bupati SBD yang tertulis berakhir pada September 2024,” tandasnya. ( JIP/MS )