BENGKULU, MENARASUMBA.COM – Lantaran menimbun BBM bersubsidi, dua pria di Bengkulu harus berurusan dengan pihak berwajib.
H warga Bengkulu Tengah dan SMD warga Mukomuko ditangkap polisi atas tuduhan penimbunan BBM bersubsidi.

Dua pria ini diringkus setelah polisi mendapatkan laporan warga yang mengeluh atas tindakan keduanya yang menimbun BBM bersubsidi dengan modus menggunakan banyak barcode dan memodifikasi tangki BBM mobil.
Dalam keterangan pers di Mapolda Bengkulu (04/11/2024) yang dilansir dari Kompas.com Dirkrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menerangkan, setiap hari kedua tersangka mampu membeli hingga 900 liter BBM bersubsidi.
“Kedua tersangka memiliki banyak barcode Pertamina, dan mengaku mendapat barcode tersebut dari keluarga terdekat mereka,” ujarnya.
Polisi masih terus memeriksa untuk menyelidiki keterlibatan karyawan SPBU karena kedua tersangka mengaku jika aksinya sudah berlangsung sejak tahun 2023.
Sesuai pengakuan kedua tersangka, BBM bersubsidi yang ditimbun itu dijual ke sejumlah pedagang eceran yang kemudian didagangkan lagi kepada kendaraan truk yang enggan antre di SPBU.
“Dalam satu jeriken pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30.000,” bebernya lagi.
Akibat tindakan keduanya, negara telah dirugikan senilai 4,6 miliar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya diancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandas Kombes I Wayan Riko Setiawan. ( TAP/MS )





















