KUPANG, MENARASUMBA.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Surip Tintin menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Kupang, Rabu (16/10/2024) ini terkait dugaan korupsi pengadaan antropometri kit di lingkup Kemenkes tahun anggaran 2022-2023.
Alat deteksi dini stunting pada anak-anak ini digunakan untuk mengukur berat badan, tinggi badan, lingkar lengan, dan kepala anak.
Sejumlah dokumen diminta KPK dari dr. Surip Tintin diantaranya, KPK meminta Dr. Surip Tintin foto kopi SK PNS dan SK jabatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Surip Tintin. ( * )
Sedangkan dokumen lain yang diminta KPK adalah surat usulan pengadaan antropometri kit untuk tahun anggaran 2022-2023 beserta dokumen pendukungnya (DAK dan bantuan pemerintah).
Ada juga foto kopi surat pesanan, berita acara serah terima, dan dokumen pendukung lainnya.
Adapun dokumen lain yang juga diminta adalah:
1. Foto kopi berita acara serah terima Antropometri kit dengan kementerian kesehatan.
2. Foto kopi rekapitulasi distribusi antropometri kit tahun anggaran 2022-2023 di berbagai fasilitas kesehatan (Puskesmas dan Posyandu) bersama dokumen pendukungnya.
3. Foto kopi inventaris barang milik negara (BMN) di dinas kesehatan setempat per 31 Desember 2023.
4. Foto kopi rekapitulasi kondisi antropometri kit di Posyandu, Puskesmas, dan dinas kesehatan.
5. Surat, catatan, notulen, e-mail, dan dokumen lain.
Kendati demikian, belum diketahui jelas keterlibatan kadis kesehatan dalam dugaan korupsi ini.
Hingga berita ini tayang tidak ada informasi terkait hasil pemeriksaan itu.
Pihak KPK sendiri enggan buka suara karena proses yang sedang dilakukan itu bersifat rahasia.
“Maaf, informasi terkait pemeriksaan ini tidak bisa disampaikan karena rahasia,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto singkat menjawab pertanyaan media. ( KOP/MS )





































