TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Dituduh bersetubuh dengan anak di bawah umur, BSB warga Pintu Sapi, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, SBD harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria 57 tahun tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres SBD dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Suasana pertemuan keluarga BSB saat dikonfirmasi awak media. ( Foto Menara Sumba )
Menurut Yustina istri BSB, sang suami ditahan polisi sejak 10 Juli 2025 atas tuduhan yang tidak masuk akal.
“Kami tidak pernah duga sebelumnya, kaget pada tanggal 10 Juli 2025 ada surat panggilan dari polisi,” terang Yustina, Senin (24/08/2025).
Saat itu ia dan suaminya mendatangi Mapolres SBD untuk memenuhi panggilan tersebut.
Namun waktu berada di ruang penyidik, hanya suaminya saja yang diinterogasi anggota polisi.
“Saat itu saya tidak dimintai keterangan apa pun, lalu disuruh pulang tunggu informasi,” sambungnya.
Yustina terpaksa pulang sendiri tanpa suami karena BSB langsung ditahan saat itu.
Ia baru tahu jika suaminya telah dituduh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BSB dilaporkan oleh Herman Bara, warga Desa Rama Dana, Kecamatan Loura, yang juga adalah tetangga kebun ia dan suaminya.
“Kaget betul setelah tahu bahwa suami saya dituduh seperti itu,” katanya lebih lanjut.
Menurut dia, tuduhan ini tidak masuk akal karena selama ini suaminya tidak punya masalah apa pun dengan Herman.
Yustina menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam keterangan peristiwa yang dituduhkan kepada suaminya.
“Mereka katakan kejadian awalnya pada 3 Juni 2025, sudah sekian lama baru dilaporkan,” tutur Yustina.
Apalagi A, anak yang disebut sebagai korban tersebut masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.
Jika memang benar terjadi peristiwa persetubuhan maka yang jelas akan nampak perubahan pada kondisi tubuh A.
“Kami lihat selama ini anak tersebut biasa saja beraktivitas dan bermain, padahal semestinya kondisi dia terganggu,” timpalnya lagi.
Dalam keterangannya kepada polisi, lanjut Yustina, suaminya itu polos mengaku jika sudah menganggap A sebagai cucu kandung.
“Ia memang sebut pernah peluk dan cium A layaknya seorang kakek terhadap cucu kandung, tidak lebih dari itu,” sambung Yustina.
Kala ia dan suaminya sedang di kebun, A sering datang di pondok, dan kadang meminta untuk membantu menanak nasi.
“Ia datang dan bilang Nenek biar saya bantu masak nasi, tapi suami saya melarangnya,” kata Yustina lebih lanjut.
Pernah pula suatu ketika kira-kira jam delapan malam A datang dan meminta untuk bermalam di pondok tersebut.
Karena tidak tega untuk menolaknya maka keinginan A ini pun dituruti, apalagi ada cucu Yustina yang juga ikut bermalam di pondok ini
Malam itu mereka tidur berempat dengan posisi Yustina di tengah dan tidak terjadi apa-apa hingga keesokan paginya.
“Tapi ini pula yang kemudian dijadikan salah satu bukti dari kisah persetubuhan anak di bawah umur yang dituduhkan kepada suami saya,” paparnya.
Meski tuduhan itu tidak berdasar, namun BSB berniat untuk meminta maaf jika perlakuannya memeluk dan mencium A karena dianggap cucu disebut sebagai pelecehan.
Permintaan maaf itu pun sudah diterima dan disepakati dengan sejumlah syarat denda secara adat.
Ada uang dengan nominal 13 juta dari jumlah 15 juta yang diminta Herman Bara sekeluarga, seekor babi, sekarung beras, dan seekor ayam.
Namun, jelas Yustina, polisi yang awalnya sepakat dengan perdamaian itu memilih untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Polisi beralasan jika pihak UPTD PPA Kabupaten SBD tetap melanjutkan masalah hukumnya.
“Kami hanya minta keadilan atas apa yang dialami suami saya, dituduh melakukan apa yang tidak pernah dibuat,” tandasnya. ( TIM/MS )





















































