KODI UTARA, MENARASUMBA.COM – Salah satu warga Desa Mangganipi, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD, NTT diduga telah jadi korban tersangka yang salah alamat.
Kornelis Kodi Mete (49) warga Kampung Baroho, Desa Mangganipi ini telah menerima surat penetapan tersangka Nomor S.TAP.TSK/61/IV/2026/SATRESKRIM tertanggal 30 April 2026.

Yakob Yingo Mbahewa pelaku sesungguhnya yang telah menyerahkan diri kepada polisi. ( Foto Menara Sumba )
Hal itu disampaikan Kornelis kepada awak media, Kamis (07/05/2026) usai memberikan keterangan di Mapolres SBD.
“Adik yang sudah mengaku dan serahkan diri di polisi, tapi saya yang jadi tersangka,” bebernya sambil terisak.
Kornelis disangkakan dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2924 (KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 10 juta.
Didampingi istri dan anak serta sang adik yang telah mengaku kepada polisi sebagai pelaku, raut Kornelis terlihat memendam kecewa.
“Saya sakit hati, saya dituduh jadi (sebagai) pelakunya, anak istri saya (juga) sangat sakit hati,” ujar Kornelis terbata-bata.
Ia ditersangkakan atas peristiwa penganiayaan seekor anak kerbau milik Imanuel Bani tetangganya sendiri pada Kamis (12/03/2026) lalu.
Dikisahkan Kornelis, anak kerbau ini bersama induknya masuk kebun Yakob Yingo Mbahewa dan memakan tanaman jagung.
Yakob sang adik yang sudah sangat kesal karena ternak-ternak ini telah berulang kali masuk kebun dan merusak tanaman jagung spontan kalap.
“Adik saya tidak bisa kendalikan emosi karena sudah empat kali kerbau masuk dan selalu memberitahu pemilik ternak tapi tidak direspon,” tutur Kornelis.

Ruang kosong di kebun Yakob Yingo Mbahewa memperlihatkan tanaman jagung yang telah dimakan ternak milik Imanuel Bani pada 12 Maret 2026 lalu.
Saat kejadian, kata dia, dirinya sedang menyelesaikan pekerjaan di sebuah tempat usaha meubelair milik Ebeng warga setempat.
Akibat penganiayaan anak kerbau yang kemudian mati ini, suasana di kampung itu memanas karena pemilik ternak pun sudah tersulut emosi.
Untuk menenangkan situasi, Kepala Desa Desa Mangganipi, Martinus Tanggu Holo bersama sejumlah perangkat meminta Kornelis untuk mengamankan diri di Mapolsek Kodi Utara.
“Saya turuti permintaan kepala desa, tapi kemudian dimasukkan ke sel tahanan. Padahal adik saya sudah serahkan diri bersama barang bukti parang,” aku Kornelis.
Diduga, dari situlah proses hukum yang disebut Kornelis “salah alamat” ini bergulir hingga ia menyandang status tersangka.
Dihubungi redaksi media ini, Sabtu (09/05/2026), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH belum memberikan pernyataan.
Balasan pesan WhatsApp yang dikirim Kasatreskrim meminta awak media ini untuk datang ke kantor agar bisa diberi penjelasan. ( TIM/MS )

















