JAKARTA,MENARASUMBA.COM — Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret Pub Eltras yang beroperasi di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT dengan korban asal Jawa Barat kini memasuki Tahap II.
Proses ini berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri Maumere di Kabupaten Sikka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, pada Jumat (26/06/2026).
Menurut Gabriel, masuknya perkara ke Tahap II menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum dan perlu mendapat pengawalan bersama agar berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.
PADMA Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang akan berlanjut di Pengadilan Negeri Maumere, hingga tingkat Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain penegakan hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab, PADMA Indonesia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi, program reintegrasi sosial, serta pendampingan agar para korban dapat pulih dan menjalani kehidupan kembali sebagai penyintas TPPO.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Gubernur Dedi Mulyadi turun langsung ke Maumere untuk menemui para korban yang berasal dari wilayah Jawa Barat.
Menutup pernyataannya, Gabriel Goa kembali menyerukan komitmen bersama untuk memberantas perdagangan orang dengan slogan:
“Stop Human Trafficking Now!” ( TAP/MS )

















