Hukum/Kriminal/HAM

Redaksi Tipikor Investigasi News Tegaskan Tolak Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di SBD Diminta Tetap Diproses Hukum

×

Redaksi Tipikor Investigasi News Tegaskan Tolak Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di SBD Diminta Tetap Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Redaksi Tipikor Investigasi News.Id menyatakan sikap resmi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis mereka, Gunter Guru Ladu Meha.

Meski korban secara pribadi telah menyampaikan sikap memaafkan, pihak redaksi menegaskan proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Manajemen dan Redaksi Tipikor Investigasi News.Id menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis mereka, Gunter Guru Ladu Meha.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bernomor 021/ST/T-IN/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Sumba Barat Daya cq. Kasat Reskrim, Camat Kota Tambolaka, dan Kepala Desa Watu Kawula.

Dalam pernyataan itu, redaksi menegaskan bahwa sikap memaafkan yang disampaikan korban merupakan keputusan pribadi yang dilandasi nilai kemanusiaan dan tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Korban secara pribadi telah memaafkan para pihak sebagai bentuk nilai kemanusiaan. Namun sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan atau mempengaruhi proses hukum,” demikian poin pernyataan sikap redaksi.

Redaksi juga menyatakan secara tegas tidak bersedia menempuh penyelesaian perkara melalui jalur damai di luar mekanisme hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Menurut redaksi, penyelesaian perkara melalui jalur hukum menjadi bagian penting dalam menjaga perlindungan terhadap profesi jurnalis serta menjamin kepastian hukum bagi publik.

Pihak perusahaan menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi memiliki dampak yang lebih luas terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan amanat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, redaksi juga menyampaikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar melakukan penanganan perkara secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini sendiri dilaporkan melalui LP/B/82/IV/VI/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT tanggal 23 April 2026.

Surat pernyataan sikap tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan organisasi, di antaranya Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, Forum Jurnalis Independen Sumba (FORJIS), KOMPAK Indonesia, AP2MI, Watchdog NTT, LBH Pers, serta sejumlah pihak lainnya. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *