TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan Tipikor Investigasi News, Gunter Guru Ladu Meha sudah masuk tahap penahanan tiga tersangka yakni YB, BT, dan ADK.
Proses hukum ketiganya menanti rampung untuk diserahkan kepada penuntut umum kejaksaan dan dilanjutkan dengan sidang pengadilan.
Awalnya kasus yang dilaporkan oleh Gunter Guru Ladu Meha usai kejadian di RSUD Reda Bolo Kamis (23/04/2026) ini coba ditentang ADK salah satu tersangka dengan melapor balik.
Ia kemudian diberitakan melakukan laporan balik terhadap Gunter Guru Ladu Meha dan 2 orang lainnya.
Seperti diberitakan storintt.id dengan judul “Aste Dappa Polisikan Wartawan Karena Dituding Melakukan Kekerasan: Tidak Benar Itu, Jangan Mengarang Cerita”.
Dalam berita yang dilansir pada Jumat (24/04/2026) ini ADK mengambil langkah hukum atas tudingan kekerasan yang dialamatkan terhadap dirinya.
Ia membantah apa yang dituduhkan kepadanya terkait aksi pengeroyokan terhadap jurnalis saat kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Reda Bolo.
Namun kini fakta proses hukum justru kontradiktif dengan apa yang pernah disampaikannya lewat pemberitaan salah satu media lokal di SBD tersebut.
ADK yang juga tenaga PPPK Paruh Waktu di RSUD Reda Bolo yang bertugas sebagai sopir itu harus menjalani tahapan proses hukum selanjutnya.
Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH menegaskan pada Selasa (30/06/2026), pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sebelum itu, sebut Kasatreskrim, ADK sempat mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan kedua kepada ADK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai tersangka ADK langsung ditahan.
“Setelah ini baru akan dilakukan langkah hukum pada tahap selanjutnya,” tandas IPTU Yakobus Sanam. ( TIM/MS )

















