Hukum/Kriminal/HAM

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah Apresiasi Polres SBD Terbitkan SP2HP, Berharap Kasus Segera Naik ke Penyidikan

×

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah Apresiasi Polres SBD Terbitkan SP2HP, Berharap Kasus Segera Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum di BRI Cabang Waikabubak, Yesua Todo Nura Lele, menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Sumba Barat Daya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan yang telah ia ajukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yesua usai menerima SP2HP yang diterbitkan Satreskrim Polres Sumba Barat Daya pada Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Yesua, penerbitan SP2HP menjadi bukti bahwa penyelidikan yang dilakukan penyidik terus berjalan dan telah menghasilkan sejumlah perkembangan penting.

“Hari ini, tanggal 27 Juli 2026, saya sangat bersyukur karena Polres Sumba Barat Daya telah mengeluarkan SP2HP. Dari surat tersebut terlihat jelas hasil penyelidikan selama ini yang telah memuat beberapa nama yang sudah diperiksa, bahkan sudah dilakukan gelar perkara,” ujar Yesua.

Ia menjelaskan, dalam SP2HP tersebut tercantum sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan, yakni dirinya sebagai pelapor serta tiga orang dari pihak BRI, yaitu Hamdan Abdullah, Raimond Lukito Widiatmo, dan Pande Made Yogi Winata yang menjabat sebagai Kepala BRI Cabang Waikabubak.

Yesua menegaskan, sebagai warga negara yang mencari keadilan, dirinya akan terus mengikuti setiap tahapan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Dengan diterbitkannya SP2HP ini, saya akan terus mengikuti proses penyelesaian hukum. Kami akan terus berjuang agar persoalan ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan hingga nantinya dapat disidangkan di pengadilan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumba Barat Daya yang dinilai telah menepati komitmennya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya berterima kasih. Apa yang dijanjikan Bapak Kapolres pada Senin, 20 Juli 2026, telah dipenuhi. Beliau memerintahkan Kanit Tipidter beserta anggotanya untuk menindaklanjuti perkara ini, dan hari ini SP2HP telah diterbitkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yesua berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan, melainkan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja Polres Sumba Barat Daya dan berharap proses ini terus berjalan dari penyelidikan ke penyidikan agar perkara ini secepatnya dapat disidangkan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *