Hukum/Kriminal/HAM

Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun dan Pengecer BBM Subsidi yang Kembali Marak di SBD, Operasi Penertiban Dimulai Dalam Waktu Dekat

×

Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun dan Pengecer BBM Subsidi yang Kembali Marak di SBD, Operasi Penertiban Dimulai Dalam Waktu Dekat

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA. COM – Aktivitas dugaan penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali marak.

Bahkan, aktivitas tersebut mulai ramai terlihat di sekitar kawasan SPBU Tawo Rara, Kota Tambolaka.

Menanggapi kondisi ini Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (07/08/2026), IPTU Yakobus menyatakan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi pasti akan kami tindak tegas karena itu menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara masyarakat yang ingin menjual atau memperdagangkan BBM wajib memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.

“Kalau menjual atau memperdagangkan BBM harus ada izin resmi dari dinas terkait. Kalau tidak memiliki izin, berarti menyalahi aturan dan polisi pasti akan bertindak,” ujarnya.

Menurut dia, setiap orang yang terbukti menjual BBM tanpa izin akan diamankan, ditertibkan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IPTU Yakobus juga mengingatkan, Polres Sumba Barat Daya tidak bertujuan mencari-cari kesalahan masyarakat. Namun, seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan regulasi dan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut ia menandaskan, pengambilan BBM subsidi tanpa izin resmi pemerintah untuk kemudian disimpan atau diperjualbelikan dikategorikan sebagai tindakan penimbunan.

“Karena itu, masyarakat wajib menggunakan BBM subsidi secara tertib dan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Polisi juga akan mengawasi kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU maupun depo Pertamina lain lalu memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken atau botol untuk ditampung.

“Apabila kami temukan, akan ditindak tegas dan proses sesuai hukum,” tandasnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, karena aktivitas penimbunan dan penjualan BBM subsidi kembali marak, Polres Sumba Barat Daya akan segera menggelar operasi penertiban.

“Karena sekarang sudah mulai kembali ada yang berjualan BBM subsidi dengan cara mengisi di SPBU kemudian melakukan penimbunan, maka kami akan kembali melaksanakan operasi penertiban dalam waktu dekat, bisa besok atau lusa,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *