WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru honorer terhadap 13 anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPAI menilai kasus tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut anak dalam jumlah banyak dan dugaan peristiwa yang berlangsung secara berulang dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Jumlah korban juga masih dimungkinkan bertambah apabila terdapat laporan baru.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual yang berdampak terhadap belasan anak tersebut.

“KPAI prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan belasan anak menjadi korban di Kabupaten Sumba Barat. Kasus ini memiliki kekhasan karena terdapat dugaan manipulasi yang dilakukan secara berulang oleh pelaku,” ujar Dian dalam keterangan KPAI, 10 September 2026.
Menurut Dian, pola manipulasi yang diduga dilakukan secara berulang dapat memberikan dampak serius terhadap cara anak memahami, mengenali, hingga merespons kekerasan yang dialaminya.
Relasi Kuasa Guru dan Anak Jadi Perhatian
KPAI juga menyoroti adanya relasi kuasa antara guru dan anak dalam kasus tersebut.
Sebagai seorang pendidik, guru memiliki posisi, otoritas, serta tingkat kepercayaan yang besar di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut, menurut KPAI, dapat menempatkan anak pada posisi rentan dan menyulitkan mereka untuk mengenali, menolak, maupun melaporkan tindakan yang dialaminya.
“Relasi kuasa antara guru dan anak dapat membuat pelaku lebih mudah memengaruhi dan memanipulasi korban. Apabila pola tersebut berlangsung berulang, maka risiko korban bertambah menjadi semakin besar,” jelas Dian.
Karena itu, KPAI mendorong agar kasus tersebut diungkap secara menyeluruh guna memastikan tidak terdapat anak lain yang mengalami kekerasan namun belum teridentifikasi.
KPAI meminta kepolisian menangani perkara secara tegas dan profesional, termasuk mempertimbangkan penerapan pasal berlapis sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Selain ketentuan dalam KUHP, KPAI mendorong penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai kerangka hukum yang memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual.
Tekankan Pemulihan 13 Anak Korban
KPAI juga menegaskan, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum terhadap terduga pelaku.
Hak-hak anak korban juga harus jadi perhatian utama, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan dari tekanan dan stigma, hingga pemulihan secara berkelanjutan.
KPAI mendorong aparat penegak hukum berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak anak korban terpenuhi, termasuk hak atas restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kemungkinan korban lain, KPAI meminta upaya deteksi dini dan penjangkauan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas serta kondisi anak.
Orang Tua Diminta Peka terhadap Perubahan Anak
KPAI juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua dan lingkungan terdekat anak, agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.
Perubahan emosi, perilaku, pola komunikasi, keengganan pergi ke sekolah atau bertemu seseorang, maupun tanda-tanda ketidaknyamanan lainnya, kata Dian, tidak boleh dianggap sepele.
“Masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan terdekat anak, juga memiliki peran penting dalam deteksi dini. Apabila terdapat indikasi bahwa anak pernah mengalami kekerasan dari pelaku, segera laporkan kepada UPTD PPA atau layanan perlindungan anak yang tersedia,” katanya.
Menurut Dian, laporan sedini mungkin diperlukan agar anak dapat memperoleh asesmen, perlindungan, dan layanan pemulihan.
“Jangan mengabaikan perubahan kecil pada anak. Bisa jadi perubahan tersebut merupakan tanda bahwa anak sedang mengalami atau pernah mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman,” tegasnya.
KPAI menekankan pentingnya membangun ruang yang aman bagi anak agar mereka merasa dipercaya dan berani bercerita tanpa takut disalahkan.
KPAI dan KemenHAM Perkuat Kolaborasi
KPAI bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) juga terus memperkuat kolaborasi dalam pengawasan, pencegahan, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai bentuk kejahatan luar biasa lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban.Dalam konteks kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sumba Barat,
KPAI berharap, penanganannya dapat menjadi bagian dari tindak lanjut penguatan kolaborasi tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan pemenuhan hak-hak korban.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAI menyatakan akan terus mendorong agar proses penanganan perkara memperhatikan hak serta kepentingan terbaik seluruh anak korban.
KPAI menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. ( TAP/MS )






















