Hukum/Kriminal/HAM

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Wartawan di SBD Digelar 20 Oktober, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan

×

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Wartawan di SBD Digelar 20 Oktober, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Tipikor Investigasi News, Gunter Guru Ladu Meha, segera memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana perkara yang melibatkan tiga terdakwa berinisial ADK, YB, dan BT itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kepastian jadwal persidangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Firdaus Mushollin, S.H., kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

“Sidang perdana digelar pada Selasa 20 Oktober nanti,” ujarnya.

Ahmad Firdaus menyebut, perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut akan menghadirkan tiga orang terdakwa, masing-masing berinisial ADK, YB, dan BT.

Dengan dimulainya persidangan, perkara ini akan memasuki tahapan pemeriksaan di pengadilan untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan para saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa.

Persidangan tersebut juga menjadi bagian penting dalam proses pencarian keadilan bagi korban sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan.

Gunter Guru Ladu Meha menjadi korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi saat kunjungan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di RSUD Reda Bolo April 2026 lalu.

Kasus ini memasuki tahap persidangan setelah tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa dan perkara dilimpahkan untuk diperiksa di pengadilan.

Ketiganya terancam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta,” tandas Ahmad Firdaus. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *