Nasional

Adanya Perkampungan ilegal WNI di Malaysia Bukti Nyata Ketidakseriusan Pemda Persiapkan Calon PMI

×

Adanya Perkampungan ilegal WNI di Malaysia Bukti Nyata Ketidakseriusan Pemda Persiapkan Calon PMI

Share this article

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Adanya perkampungan ilegal warga Indonesia yang mengais ringgit di Malaysia tidak bisa disikapi hanya dengan rasa prihatin dan pernyataan menghakimi. Kondisi ini justru membuktikan ketidaksigapan dan ketidakseriusan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi kantong pekerja migran dalam mempersiapkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Pernyataan kritik tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa kepada media ini, Senin (13/02/2023).

Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa

“Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemda wajib mempersiapkan kompetensi dan kapasitas CPMI melalui Balai Latihan Kerja (BLK PMI) dan pengurusan prasyarat CPMI melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI),” terang Gabriel.

Belum adanya sarana dimaksud pada daerah asal PMI membuka peluang bagi jaringan mafia human trafficking untuk membujuk rayu CPMI dengan iming-iming upah besar untuk diberangkatkan secara ilegal.

“Agar calon korban yakin, para mafia human trafficking ini mencatut nama oknum-oknum aparat keamanan dan pejabat sebagai bekingnya,” papar Gabriel.

Faktor lain yang makin membuat subur praktik human trafficking karena Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum berfungsi nyata di level nasional.

Ujungnya, regulasi tersebut belum terimplementasi melalui Pergub, Perbup atau Perwalkot sebagai turunan aturan di tingkat daerah sehingga makin memperburuk penanganan CPMI.

“Mirisnya lagi para pejuang kemanusiaan yang lantang bersuara dengan aksi nyata melawan jaringan mafia human trafficking yang dibeking oknum aparat keamanan dan pejabat malah diteror untuk dibunuh hingga dikriminalisasi demi membungkam gerakan advokasi” bebernya pula.

Karena itu Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia merasa terpanggil untuk menyelamatkan nasib anak bangsa yang bertarung nyawa mengais rejeki di luar negeri dan mempersiapkan mereka sejak dini mulai dari daerah asal.

“Pertama, mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Menko Polhukam dan Menko PMK untuk segera memfungsikan secara aktif Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,” tegasnya.

Apabila lembaga ini tidak berjalan maka pihaknya mendesak Presiden Jokowi.untuk segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang layaknya BNN dan BNPT.

“Kedua, mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota di daerah yang menjadi kantong PMI untuk  segera membangun BLK dan LTSA PMI serta membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,” tambahnya.

Kolaborasi pentahelix (pemerintah, rakyat, akademisi, CSO, dan pers) harus bergerak bersama melakukan pencegahan dan penanganan TPPO juga melakukan lobi dan advokasi kebijakan publik lewat revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Kami juga mendesak segera diterbitkannya PP tentang Justice Collaborator TPPO dan meratifikasi Konvensi Internasional Lembaga PBB terkait Perlindungan Pekerja Migran yang rentan jadi korban human trafficking,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *