JAKARTA, MENARASUMBA.COM – KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) mendesak Polres Ende agar segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum KONI Ende, Djafar Achmad yang juga menjabat sebagai bupati Ende.
Hal ini merupakan wujud dukungan terhadap aksi dan perjuangan PMKRI Ende yang menyokong upaya Polres Ende dalam pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI sejumlah 2,1 miliar.
“Namun dalam upaya pengusutan tuntas kasus ini, harus disertai pula dengan hasil audit Inspektorat dan BPK RI yang menyatakan ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah KONI,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa kepada media ini, Kamis (16//02/2023).
Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat oleh penyelidik Tipikor baik di institusi polisi, kejaksaan, maupun KPK RI harus disertai pula dengan hasil temuan Inspektorat dan/atau BPK RI.
Karena proses penyelidikan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah maka semua pihak terkait harus dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Selanjutnya, dalam tahap penyidikan status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan dua alat bukti atau lebih,” sebutnya pula.
Terkait penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Ende, maka siapa pun yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi bisa bekerjasama sekaligus mengawasinya bersama institusi pers.
“KOMPAK Indonesia mendesak Polres Ende agar tidak hanya memanggil dan memeriksa ketua harian, bendahara KONI, dan Ketua Askab PSSI Cabang Ende tapi juga segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum KONI Ende (bupati Ende),” tandas Gabriel.
Demikian halnya dengan penerima bantuan hibah yakni Dispora Ende sebagai penyelenggara Suratin Cup, Porprov, dan Turnamen Sepakbola Bupati Cup, dan INKAI selaku penyelenggara turnamen FORKI INKAI.
Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan NTT untuk meminta hasil audit kedua instansi ini. KOMPAK Indonesia mendukung dan siap bekerjasama dengan Polres Ende secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap saksi yang dipanggil dan diperiksa agar terhindar dari kriminalisasi hukum, politik, serta diskriminasi HAM.
“Kami mengajak solidaritas masyarakat penggiat anti korupsi untuk mendukung total aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas dalam membongkar serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI senilai 2,1 miliar secara transparan tanpa dinodai oleh kepentingan politik,” pungkasnya. ( TAP/MS )