TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Barangsiapa kedapatan membawa senjata tajam tidak pada tempatnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ini tidak main-main karena ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara,” ujar Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, SH, SIK, MH usai memimpin apel di halaman Mapolsek Loura, Senin (10/07/2023).
Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, SH, SIK, MH saat memimpin razia dan menyita senjata tajam milik salah seorang sopir truk. (Foto. dok. Humas Polres SBD)
Sigit menegaskan, jajaran kepolisian akan meningkatkan razia senjata tajam yang kembali digelar pada seluruh wilayah hukum Polres SBD.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan tindak kriminal penganiayaan berat dengan senjata tajam yang telah merenggut korban jiwa di sejumlah tempat.
“Kami hanya membolehkan senjata tajam digunakan sebagai kelengkapan asesoris dalam kegiatan adat saja,” tegasnya.
Kapolres turun tangan langsung menggeledah sejumlah kendaraan yang lewat dalam razia senajata tajam di salah satu Elopada, Wewewa Timur. (Foto. Dok. Humas Polres SBD)
Menenteng senjata tajam di sembarang tempat di luar kegiatan adat akan ditertibkan dengan tegas dan barang siapa yang tidak mengindahkannya bisa diproses hukum.
“Sudah menjadi tanggung jawab polisi untuk menegakkan aturan ini demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, kita tidak mau lengah untuk itu,” lanjut Sigit.
Hingga saat ini, razia senjata tajam sudah digelar pada sejumlah wilayah Polsek dan berhasil menertibkan 300 lebih batang parang, termasuk dua bilah badik.
Memimpin razia senjata tajam, Kapolres Sigit Harimbawan tidak segan menggeledah sendiri sasaran operasi. (Foto. Dok. Humas Polres SBD)
Razia yang dipimpin langsung dirinya selaku Kapolres ini telah digelar di wilayah Wewewa Timur, Wewewa Barat, Wewewa Selatan, dan hampir sebagian besar wilayah Kodi.
Pihaknya akan kontinu melakukan razia hingga benar-benar memperlihatkan kondisi masyarakat SBD sudah tertib dan tidak lagi bebas membawa senjata tajam di sembarang tempat.
“Di SBD akhir-akhir ini demikian marak dengan pembunuhan karena begitu bebasnya warga membawa senjata tajam. Ini alasan utamanya,” tandas Kapolres. ( TIM/MS )