Hukum

Berdalih Minta Dana Bagi Takjil Oknum Anggota GMBI Bantargebang Kirim Proposal ke Sejumlah Perusahaan

×

Berdalih Minta Dana Bagi Takjil Oknum Anggota GMBI Bantargebang Kirim Proposal ke Sejumlah Perusahaan

Share this article

BEKASI, MENARASUMBA.COM – Meski pemerintah melarang ormas meminta jatah THR, oknum anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bekasi, Jawa Barat tidak kehabisan akal.

Suhada alias “jagoan Cikiwul” bersama tiga rekannya menyebarkan puluhan proposal ke perusahaan yang ada di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka Suhada setelah diringkus polisi. ( Istimewa )

“Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025) dikutip dari kompas.com.

“Mereka sadar bahwa meminta THR tidak diperbolehkan, sehingga dalam permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama,” katanya lagi.

Proposal yang diajukan Suhada, lanjut Binsar, ditandatangani wanita berinisial M pada 3 Maret 2025.

Sementara M adalah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Bantargebang.

Agar tidak dituding meminta THR mereka mengakali proposal tersebut dengan alasan permintaan dana untuk kegiatan bagi-bagi takjil dan buka bersama.

Salah satu perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat jadi sasaran Suhada dan kawan-kawan.

Dua pekan setelah; proposal itu diserahkan kepada perusahaan tersebut, bersama ketiga rekannya Suhada mendatangi perusahaan ini.

“Mereka datang untuk memastikan apakah proposal itu sudah ditindaklanjuti,” ungkap Binsar

Karena kesal ketika mengetahui proposal yang diajukan tidak direspon, Suhada berdebat dengan sekuriti.

Suhada sempat mengancam sekuriti dengan menyebut dirinya sebagai “jagoan Cikiwul” dan mengatakan bahwa ia memiliki banyak massa.

M yang juga berada di lokasi merekam perdebatan itu dan menyebarkan rekaman video tersebut ke grup WhatsApp GMBI Bantargebang.

“Video tersebut kemudian viral di media sosial. Saat video tersebut menuai kritik, Suhada dan tiga rekannya saling curiga dan menuding adanya pengkhianatan di antara mereka,” jelas Binsar.

Setelah tahu video itu viral dan tidak terbendung, akhirnya Suhada pun melarikan diri.

Namun pelarian itu berakhir saat polisi meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi menetapkan Suhada sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Secara terpisah, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya membenarkan jika M merupakan Ketua LSM GMBI Bantargebang.

Dirinya memastikan akan mencopot M dari posisi ketua GMBI Bantargebang.

“Kita bekukan kepengurusannya (copot), nanti kita bina dan gelar sidang kode etik,” tandas Asep. (TAP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *