Hukum

Bukti Ketegasan Kapolres Hendra Dorizen, Dua Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Sumba Tengah Diproses Hukum

×

Bukti Ketegasan Kapolres Hendra Dorizen, Dua Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Sumba Tengah Diproses Hukum

Share this article
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH (kanan) saat memeriksa barang bukti dump truck yang digunakan dalam tindak pidana penimbunan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Katiku Tana, Sumba Tengah. ( Foto Istimewa )

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Kapolres Sumba Barat konsisten menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum pada wilayah yang dipimpinnya.

Terbukti, dua kasus dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Mamboro dan Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah diungkap dan diproses.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (22/08/2024) didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Robinson Fangidae, SH, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, mengungkap kronologi penangkapan serta modus operandi para tersangka. 

Kasus pertama yang terjadi di wilayah Kecamatan Mamboro pada 23 Januari 2024 termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tertanggal 24 januari 2024.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH (kiri) didampingi Kasareskrim AKP Andri Robinson Fangidae, SH (kanan) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Kamis (22/08/2024). ( Foto Istimewa )

“Pada saat itu di sekitar SPBU PT Samudera Harapan, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, Sumba Tengah, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat yang sedang melaksanakan tugas di wilayah itu mencurigai sebuah kendaraan jenis Carry Pick Up dengan Nomor Polisi DK 8007 QK yang diduga sedang mengangkut BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak,” ujar Kapolres. 

Setelah diperiksa Tim Unit Tipidter Polres Sumba Barat, didapati 31 jerigen BBM jenis pertalite hasil pengisian di SPBU PT Samudera Harapan.

Dua tersangka SS (37) dan MK (23) bersama barang bukti satu unit mobil Carry Pick Up DK 8007 QK dan 31 jerigen berisi 695 liter BBM jenis pertalite digelandang ke Mapolres Sumba Barat.

“Siang tadi berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersama tersangka dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut” jelasnya lagi.

Sedangkan kasus kedua yang terjadi pada 16 Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Katiku Tana diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/VIII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tertanggal 17 Agustus 2024. 

Kasus ini terjadi pada Jumat, (16/08/2024) di jalan lintas Waibakul-Waikabubak, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Sumba Tengah.

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengamankan satu unit kendaraan dump truck dengan nomor polisi ED 8904 C yang mengangkut 640 liter BBM subsidi jenis pertalite dalam 32 jerigen dan 80 liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung dalam 4 jerigen.

Ikut diamankan tiga unit sepeda motor merk Yamaha Vixion kuning, Suzuki Thunder putih, dan Suzuki Thunder merah yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Barang bukti pick up yang digunakan dalam tindak pidana penimbunan BBM subsidi di SPBU PT Samudera Harapan, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah pada 23 Januari 2024 lalu. ( Foto Istimewa )

“Modus operandi para tersangka adalah melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor dan kemudian dipindahlan ke dalam jerigen,” imbuh Kapolres Hendra Dorizen.

Sedangkan kendaraan dump truck digunakan untuk mengisi BBM jenis solar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut dijual eceran dengan harga lebih tinggi dari tarif resmi.

BBM jenis Pertalite dijual dengan harga 20.000 per botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan BBM jenis Solar dijual dengan harga 180.000 per jerigen ukuran 5 liter.

Polres Sumba Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni YP (32), EO (24), dan DM (39).

Dalam dua kasus tindak pidana ini Unit Tipidter Polres Sumba Barat menerapkan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefid Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Dengan tegas AKBP Hendra Dorizen mengatakan, Polres Sumba Barat akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi. 

“Kami minta masyarakat tidak menimbun BBM subsidi, dan segera laporkan jika menemukan atau mengetahui di wilayahnya ada praktik tersebut agar segera diambil tindakan hukum,” tandasnya.  ( YAN/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *