TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete akhirnya buka suara terkait ASN yang sudah mendaftar di partai politik untuk mencalonkan diri dalam pilkada November mendatang.
Ditemui media ini Senin (20/05/2024) di ruang kerjanya, ia mengatakan, para ASN tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Sebagai pembina kepegawaian saya sarankan harusnya sudah ajukan cuti di luar tanggungan negara sejak mendaftar di partai politik,” tandasnya.

Surat imbauan kedua yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten SBD terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada. ( Foto Menara Sumba )
Menurut Kornelius, hal itu lebih baik dilakukan walaupun tidak lagi mendapat fasilitas dan tunjangan, namun masih tetap menerima gaji pokok.
“Saya tawarkan berhenti dari jabatan, agar jangan timbul persepsi yang lain-lain. Mereka cuma tidak dapat tunjangan, tapi gaji pokok jalan terus hingga ada penetapan KPU,” ujarnya.
Apabila sudah ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati oleh KPU maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari ASN atau pensiun dini.
Bagi yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, apabila tidak lolos dalam pencalonan masih dapat kembali bekerja seperti biasa meski sudah kehilangan jabatan.
Menurut bupati, dirinya pun tidak bisa menentukan nasib para ASN yang sudah mengajukan cuti dan kehilangan jabatan tetapi kemudian tidak lolos untuk mengikuti pilkada.
“Kan masa jabatan saya selesai September juga ketika belum ada penetapan oleh KPU jadi saya tidak bisa tentukan nasib mereka,” imbuhnya.
Ia menyebut, jabatan para ASN itu sangat bergantung kepada penjabat bupati yang ditunjuk pemerintah pusat atau bupati definitif hasil pilkada.
Selama itu, nasib para ASN yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara namun tidak lolos dalam pencalonan di pilkada sangat bergantung pada dinamika kepemimpinan di kemudian hari.
Lebih lanjut dikatakannya, sudah dua kali dilakukan pertemuan antara para ASN tersebut dengan Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kepala BKPSDM.
Dalam dua pertemuan yang sudah dilakukan itu para ASN dimaksud telah diundang untuk hadir.
“Bahkan pada apel Senin pagi tadi saya sudah sampaikan juga, dan ini termasuk pertemuan ketiga,” katanya lagi.
Kornelius menambahkan, menghadiri apel sudah merupakan kewajiban seorang ASN.
Jika ada dari ASN tersebut yang tidak hadir pada apel itu maka segala konsekuensinya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
“Apabila tidak hadir maka sebagai seorang pegawai negeri sipil yang bersangkutan telah dianggap absen dan alpa,” ucap Kornelius.
Logikanya, apabila hal demikian terjadi maka akan terkait pula dengan masalah kepercayaan terhadap jabatan yang diberikan.
“Karena itu jadi calon pemimpin harus tegas dan konsisten,” pungkasnya. ( JIP/MS )







































