Hukum

Cegah Tipikor, Inspektorat Diminta Rutin Audit Dana Desa

×

Cegah Tipikor, Inspektorat Diminta Rutin Audit Dana Desa

Share this article
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Hero Adi Saputro, SH, MH. ( Foto Menara Sumba )

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Sebagai salah satu bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat diimbau untuk melakukan audit secara rutin terhadap pengelolaan dana desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Hero Adi Saputro, SH, MH mengatakan hal itu kepada sejumlah awak media, Selasa (10/09/2024) lalu.

Menurut dia, hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana desa.

“Makanya, kemarin kami juga sudah sarankan kepada pihak Inspektorat yang adalah garda terdepan dalam pengawasan tata kelola dana desa,” tutur Hero.

Dengan audit rutin, secara regular dan maksimal setiap tahun akan diketahui berapa besar kerugian atau potensi yang kemudian diberikan teguran agar segera dikembalikan.

Ia menyebut, pihak kejaksaan telah dilibatkan dalam pengelolaan dana desa dan yang perlu kita tekankan terkait hal itu.

Pihaknya juga menyarankan agar instansi terkait melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dana desa kepada setiap kepala desa bersama perangkatnya termasuk juga para camat.

Bimbingan dan pendekatan merupakan salah satu upaya antisipasi yang cukup efektif.

“Salah satu contoh saat para kepala desa tidak mawas diri, cairkan uang satu miliar ketika ada acara pesta adat, maka bisa saja dana itu disalahgunakan dan habis untuk biayai hajatan,” paparnya lagi.

Jika langkah pencegahan yang cukup taktis ini tidak membuahkan hasil maka persoalannya bisa diteruskan ke kejaksaan atau kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasi Pidsus menambahkan, upaya pencegahan untuk mengembalikan kerugian negara jadi salah satu ikhtiar jajaran adhyaksa dengan mengubah paradigma dalam penanganan tipikor dana desa.

Kendati demikian ia tidak menampik jika sesewaktu harus ada juga upaya shock therapy sebagai efek kejut yang pada akhirnya dapat menimbulkan efek jera.

Kasus tipikor di Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo dengan kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih 263 juta.

“Kasusnya sudah disidangkan, dan sekarang sedang berlanjut di tingkat kasasi karena yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum,” tutupnya.  ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *