WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI, dalam tiga tahun terakhir dan tahun berjalan (2023), akses masyarakat berupa laporan dan konsultasi terkait layanan publik dari Kabupaten Sumba Barat terkategori rendah.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik dan Gerai Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat, Selasa (31/10//2023) di Aula Kantor Bupati Sumba Barat.
“Hanya dua akses tahun 2020, dua akses tahun 2021, lima akses tahun 2022 dari 861 laporan dan tiga akses pada tahun berjalan (2023) dari 794 laporan,” jelasnya.
Ia menyebut, minimnya laporan Sumba Barat ini bisa saja disebabkan beberapa sebab yang berbeda.
Pertama, pelayanan seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sumba Barat sudah sangat bagus dan sesuai standar pelayanan sehingga tidak perlu dilaporkan (komplain).
Kedua, masyarakat Sumba Barat takut melapor karena suatu saat pasti akan bertemu pejabat atau pegawai itu lagi untuk urusan pelayanan.
“Ketiga, masyarakat Sumba Barat tidak tahu harus melapor ke mana jika ada pelayanan instansi yang kurang memuaskan, dan keempat masyarakat Sumba Barat permisif atau merasa sama saja jika melapor,” lanjut Darius.
Pertimbangan lain mengapa Ombudsman hadir di Sumba Barat karena sesuai hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 lalu, kabupaten ini berada pada kategori D dengan nilai 52,46 dalam zona merah dan berada pada urutan ke 19 dari 23 kabupaten/kota se-NTT.
Karena itu pihaknya memandang perlu melakukan sosialisasi terkait pelayanan publik termasuk hak masyarakat untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan/laporan jika mendapati adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di seluruh instansi.
Masyarakat perlu mengetahui dan sadar bahwa dengan menyampaikan pengaduan, masyarakat turut serta berpartisipasi memperbaiki kualitas pelayanan publik di Sumba Barat.
“Jangan sungkan menyampaikan laporan asal dilakukan dengan itikad baik dan identitas yang jelas. Dengan melapor anda ikut memperbaiki layanan publik di Sumba Barat,” imbaunya.
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
Termasuk pula yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan salah satu unit layanan di Ombudsman RI yaitu unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat (PVL),” tambah Darius.
Kegiatan tersebut, lanjutnya pula, bertujuan untuk meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik, khususnya yang masih dalam kategori rendah maupun sangat rendah.
Hal kedua adalah sosialisasi tentang ombudsman dan pelayanan publik serta hak-hak masyarakat yang melekat didalamnya.
Ketiga, membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan penyelenggara negara di Sumba Barat, dan keempat membangun komunikasi juga kerja sama yang baik dengan masyarakat Sumba Barat.
“Untuk tujuan kegiatan tersebut, hari ini kami mengundang Bupati Sumba Barat sebagai salah satu narasumber selain narasumber internal Ombudman yakni Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan masyarakat Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT,” tandasnya.
Selain Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekda Yermia Ndapa Doda, S.Sos dan beberapa pejabat lain.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta dari berbagai latar belakang, seperti pemerhati masalah sosial dan budaya, aktivis, bahkan termasuk sejumlah wartawan. ( JIP/MS )