Hukum

Diduga Rusak Rumah Warga dan Aniaya Hewan, Oknum Pegawai KKP Terancam Sanksi Disiplin

×

Diduga Rusak Rumah Warga dan Aniaya Hewan, Oknum Pegawai KKP Terancam Sanksi Disiplin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menjalani pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin.

Oknum bernama Agus Perri Inkiriwang ini diduga melakukan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan terhadap hewan.

Tindakannya terekam lalu viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari publik, termasuk aktivis pencinta hewan.

Kasus ini mencuat dimana aksi tersebut tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga merusak citra KKP sebagai lembaga pemerintah.

Pelanggaran ini merujuk pada sejumlah pasal yakni :

Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan setiap PNS untuk “menjaga kehormatan dan martabat PNS, Pemerintah, dan negara.”

Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana pelanggaran ini dapat diklasifikasikan sebagai “pelanggaran terhadap larangan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan nama baik PNS, Pemerintah, dan/atau negara.”

Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai, yang mewajibkan pegawai KKP untuk “menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.”

Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021, yang melarang pegawai KKP “melakukan perbuatan yang tercela, termasuk penganiayaan atau pengrusakan.”

Proses Penanganan dan Tanggapan KKP

Salah satu staf Pelayanan Informasi Publik KKP yang enggan disebut namanya, membenarkan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh Perri Inkiriwang sudah diterima.

“Sudah pernah ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran atas nama Agus Perri Inkiriwang, oknum pegawai KKP di Direktorat Pengelolaan Kelautan,” ungkapnya, Senin (11/08/2025).

Ia menambahkan, video terkait perbuatan Perri Inkiriwang juga telah beredar di internal kantor KKP.

“Saat ini, aduan tersebut sedang ditangani oleh Bidang Kedisiplinan di Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Kementerian KKP,” tambahnya.

Secara terpisah, Himawan Danang, pejabat di Bidang Kedisiplinan yang menangani kasus ini, memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Perri Inkiriwang untuk diperiksa.

“Setelah menonton video yang viral tersebut, kami berkesimpulan kasus ini akan diproses karena sebagai PNS, seharusnya hal ini tidak dilakukan,” tegas Himawan saat dikonfirmasi di kantor KKP.

Sebagai tindak lanjut, tim Bidang Kedisiplinan juga akan turun langsung ke lokasi kejadian.

Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi secara tepat.

“Kami akan turun dan memeriksa persoalan ini dari dua sisi. Apakah terkait dengan sengketa ahli waris atau ada persoalan lain,” pungkasnya.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke awak media, pemerhati masalah hukum Dany Paulus mengatakan, kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan hewan yang melibatkan pegawai KKP ini menunjukkan adanya urgensi bagi pemerintah untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara serius di lingkungan birokrasi.

“Perbuatan oknum pegawai, seperti yang terekam dalam video viral, tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum pidana, tetapi juga merusak citra lembaga dan martabat PNS secara keseluruhan,” ujar Dany Paulus, Senin (11/08/2025).

Menurut dia, semestinya PNS jadi teladan bagi masyarakat, bukan malah berperilaku sebaliknya, karena bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Apalagi, sambungnya, kasus ini viral dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis pencinta hewan.

“Karena itu respons dari KKP harus mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan profesionalisme,” tutupnya. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>