Hukum

Diduga Sebar Berita Bohong hingga Dua Kali Dapat Teguran Dewan Pers, Tim Hukum KITA – EBA Pidanakan Wartawan Kabar Malaka

×

Diduga Sebar Berita Bohong hingga Dua Kali Dapat Teguran Dewan Pers, Tim Hukum KITA – EBA Pidanakan Wartawan Kabar Malaka

Share this article

BETUN, MENARASUMBA.COM – Tim hukum paket KITA-EBA (Louise Lucky Taolin, S.Sos – Eduardus Bere Atok, S.Pi, M.AP) akan menuntut secara pidana media Kabar Malaka.

Pasalnya, oknum wartawan kabarmalaka.com, Arro Bria telah dua kali menerima teguran dari Dewan Pers atas dugaan pemberitaan bohong terhadap mantan Bupati Malaka, SBS, dan calon bupati Malaka, Kim Taolin

Tim hukum paket KITA-EBA, Melkianus Contarius Seran, SH, MH di Kantor Peradi Atambua, Jumat (15/11/2024) mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers yang mengatakan media online itu belum terverifikasi.

Menanggapi surat teguran dewan pers ini, tim hukum KITA – EBA menyebut, oknum wartawan kabarmalaka.com, Arro Bria berpotensi tersandung pidana.

“Sebab oknum wartawan tersebut sudah berulangkali diadukan ke Dewan Pers karena pemberitaannya meresahkan masyarakat dan kami sudah ambil langkah pidana,” ujarnya.

Dikutip dari batastimor.com, ia menegaskan, di negara ini tidak ada yang kebal hukum.

Seorang wartawan tidak boleh menghakimi apa lagi membangun opini liar untuk menjatuhkan orang lain.

Menurutnya, sebagai wartawan sepatutnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan taat pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan harus profesional bekerja mengikuti tahapan – tahapan yang disyaratkan dalam menulis sebuah berita sehingga tidak bersifat menghakimi orang lain (trial by the press).

Ketua Peradi Atambua ini mengatakan, wartawan harus menulis berita sesuai fakta, berimbang, dan tidak boleh memihak.

“Karena seorang wartawan diwajibkan untuk menjaga independensi dalam memberi informasi yang edukatif bukan provokatif,” imbuhnya

Dia menduga, selama ini sepak terjang wartawan yang juga merangkap pimpinan redaksi media online kabarmalaka.com hanya untuk meraup keuntungan dan meresahkan masyarakat

Pihaknya juga berharap, agar para jurnalis di Malaka bersikap profesional dalam menghimpun berita karena profesi wartawan itu sangat mulia.

“Kita hargai profesi teman -teman jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi, tapi tidak berarti seenaknya membuat berita untuk menghakimi orang lain. Wartawan tidak kebal hukum, karena harus paham dan taat pada perintah Undang – Undang Pers,” tandas alumni Pasca Sarjana FH Undana Kupang ini.

Lebih lanjut dikatakannya, semua tahapan proses terhadap oknum wartawan yang menyebarkan berita bohong terhadap KITA – EBA akan dilakukan.

“Saya pastikan oknum wartawan kabarmalaka.com bakal berhadapan dengan proses hukum pidana, apalagi sudah dua kali diadukan ke Dewan Pers,” tegasnya. ( JOB/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *