TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Teka-teki proses hukum terhadap tindak kekerasan seksual sesama jenis yang heboh di SBD mulai menunjukkan kejelasan.
Polres SBD akhirnya melakukan gelar perkara atas kasus yang disangkakan kepada kreator konten YURP yang tenar dengan akun Facebook Ray ini, Selasa (14/10/2025) di Aula Tantra Sudhirajati, Mapolres setempat.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi menjelaskan, press release terkait kasus dugaan pencabulan wajib dilakukan karena sudah menjadi perhatian publik.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan perkembangan penanganan kasusnya agar tidak menimbulkan dugaan atau spekulasi publik,” ujarnya.
Kejadian yang menimpa korban Alfonsus Yohan Ganggur itu, sebut Bernardus, bermula pada Jumat, 26 September 2025 malam.
Pada pukul 02.00 WITA dini hari, ketika korban sedang tidur dan tidak sadarkan diri diperlakukan secara tidak wajar oleh tersangka.
Kreator konten yang populer dengan julukan “Ray Onga” ini disebut melakukan perbuatan cabul terhadap Alfonsus.
Aduan terhadap perbuatan tersebut diterima melalui laporan polisi yang dilakukan oleh korban pada Sabtu (27/09/2025).
“Setelah menerima laporan, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk meminta visum et repertum terhadap korban,” terang Bernardus.
Polisi juga telah dua kali memanggil tersangka untuk diperiksa.
Dari keterangan para saksi juga tersangka dan dikaitkan dengan alat bukti, maka penyidik melakukan gelar perkara.
“Dan dari alat bukti yang ada, sekurang-kurangnya sudah bisa dinaikkan kasusnya, sehingga pada saat ini kasusnya sudah ditangani secara baik,” lanjutnya lagi.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi adalah celana dalam dan celana pendek korban, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian itu serta bukti screenshot chat.
“Tersangka dikenakan pasal 289 dan 290 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Bernardus. ( JIP/MS )


































