TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Polisi mulai menindaklanjuti laporan warga Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, SBD terkait pengaduan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 yang dilayangkan pada 3 April 2023 lalu.
Pantauan media ini di Mapolres SBD, Senin (23/10/2023) enam warga desa memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Keenam warga itu masing-masing, Jeminikson Dappa, Samuel Tamo Ama, Aleks Bili, Yohanis Ngara, Matius Wella, dan Antonius Bulu.
Pose bersama lima dari enam pelapor usai memberikan keterangan kepada polisi di Mapolres SBD, Senin (23/10/2023). ( Foto Menara Sumba )
“Saya ditanyai seputar pengelolaan anggaran untuk pengadaan ternak babi, pembangunan jalan rabat beton, pengelolaan dana PKK, pengadaan penangkal petir, bantuan rumah layak huni, dan beberapa pertanyaan lain,” jelas Samuel Tamo Ama.
Dalam pemeriksaan keterangan itu, sebutnya, ia memberi penjelasan sesuai dengan apa yang diketahuinya dan berdasarkan fakta di lapangan.
Hal senada disampaikan lima rekan Samuel yang juga dicecar pertanyaan sama oleh anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polres SBD.
“Saya berikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui atas pengelolaan keuangan desa Denduka tahun anggaran 2022,” ujar Jeminikson Dappa.
Jeminikson yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi pembangunan dan sudah diberhentikan oleh Penjabat Kepala Desa, Kornelis Dara Jamma mengungkapkan semua apa yang diketahuinya.
Persoalan pengelolaan keuangan desa ini mencuat setelah warga menduga adanya ketidakberesan yang terlihat dari sejumlah fakta janggal di lapangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.TrK, SIK. ( Foto Menara Sumba )
Sebelum diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan sejumlah pihak lain, kejanggalan ini telah disampaikan secara lisan kepada camat.
“Karena tidak ditanggapi camat, warga pun bersurat pada tanggal 3 April 2023 yang ditujukan kepada bupati, DPRD, Kapolres, Kejari Sumba Barat, Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, termasuk Camat Wewewa Selatan,” jelas Jemi.
Anggaran untuk pengadaan bantuan 20 ekor ternak babi betina senilai 132 juta, sebut Jemi, diduga telah digelembungkan karena harga per ekor mencapai enam juta rupiah.
“Padahal harga standar anak babi dengan usia seperti itu tidak lebih dari dua juta rupiah per ekor.” sambungnya.
Ada juga pembangunan rabat beton untuk pemeliharaan jalan usaha tani sepanjang 100 meter dengan anggaran 99 juta lebih yang hanya menggunakan campuran semen dan batu tanpa besi.
Termasuk berbagai kegiatan lain yang dibiayai dana desa namun diduga terdapat ketimpangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kini, tabir persoalan pengelolaan keuangan desa di Denduka pada tahun anggaran 2022 ini sudah mulai dikuak polisi yang diawali dengan pemeriksaan keterangan sejumlah pelapor.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.TrK, SIK yang dimintai tanggapannya belum bisa memberikan keterangan.
“Tidak ada yang bisa saya sampaikan karena hari ini baru dimulai pemeriksaan keterangan para pelapor,” tandasnya singkat. ( TIM/MS )