Hukum

Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Kapolres Ngada

×

Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Kapolres Ngada

Share this article

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Perempuan NTT yang tergabung dalam Forum Perempuan Diaspora NTT merespon kasus kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Masih dalam suasana peringatan Hari Perempuan Internasional, Perempuan Diaspora NTT, melakukan diskusi bersama yang dihadiri Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asty Laka Lena, anggota Komisi XI DPR RI, Julie Laiskodat, Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J. Kasimo, PADMA, KOMPAK, serta beberapa pemerhati isu perempuan dan anak.

Beragam topik diskusi diangkat, termasuk maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di NTT.

Salah satunya kasus yang kini jadi perhatian publik yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Polres Ngada terhadap tiga orang perempuan dimana dua orang diantaranya masih anak-anak.

Atas kasus hukum tersebut, Ketua TP PKK NTT, Asty Laka Lena menyampaikan perlu mengawal kasus ini, sehingga ada tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

“Saya sebagai ibu, ibu gubernur, ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai,” ujarnya.

Ia juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi proses hukum yang saat ini sedang dilakukan dan berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak bagi ketiga korban.

“Sebagai Ketua TP PKK NTT saya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta,” tandasnya.

“Karena Perempuan Diaspora NTT yang dekat dengan Mabes Polri untuk sering melakukan koordinasi dengan kepolisian,” katanya lagi.

Sementara itu dalam diskusi yang difasilitasi oleh Badan Penghubung Provinsi NTT di Jakarta tersebut, Julie Laiskodat menyampaikan keprihatinannya atas masalah yang terjadi.

Pihaknya memberikan dukungan penuh dan akan sama-sama mengawal kasus hukum ini sampai pada proses putusan pengadilan.

Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.

Dirinya menambahkan, bahkan dalam UU Perlindungan Anak juga mengatur terkait hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual.

“Kepolisian bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Kasus tersebut adalah masalah yang harus disikapi serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi saat ini.

Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta menyampaikan seruan, pertama, mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.

Kedua, mengadili pelaku dengan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan tidak hormat pelaku dari insitusi Kepolisian Republik Indonesia.

Ketiga, memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban.

Keempat, menuntaskan semua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di NTT. ( T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *