Hukum

Hari ini Sidang Perdana Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu di Kabupaten SBD

×

Hari ini Sidang Perdana Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu di Kabupaten SBD

Share this article

KUPANG, MENARASUMBA.COM – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik bahkan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten SBD akan digelar hari ini.

Pengaduan dengan Nomor 141 P/L-DKPP/V/2024 itu diajukan Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo dengan teradu seluruh komisioner KPU Kabupaten SBD dan Bawaslu Kabupaten SBD.

Sidang dilaksanakan pukul 09.00 wita di Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Oebobo, Kupang pada Selasa 10 September 2024.

Dikonfirmasi media ini, Selasa (10/09/2024) pagi, Emanuel Eka yang adalah salah satu pengadu menyatakan siap menghadiri sidang perdana tersebut.

“Saya dan Pak Darsono Bole Malo siap hadir membawa berbagai alat bukti dan saksi yang signifikan dengan pokok aduan,” ujarnya.

Ia menyebut, aduan ini sebagai satu langkah korektif dan antisipatif jelang pelaksanaan pilkada 27 November 2024, sehingga bisa sesuai asas, prinsip, dan aturan kepemiluan yang ada.

Penyelenggara pemilu, kata Emanuel Eka, wajib mengedepankan prinsip integritas dan profesionalitas secara total.

“Konsekuensi aduan sesuai dengan kewenangan DKPP yang tertuang dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana DKPP berwenang menjatuhkan sanksi,” imbuhnya.

Terlebih lagi dengan pelanggaran yang dilakukan, berdampak luas bagi tegaknya demokrasi, pemenuhan hak-hak rakyat yang sepenuhnya berdaulat seperti dituangkan dalam Pasal 1 Nomor 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam peraturan dewan ini, jelasnya lagi, yang dimaksud dengan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPR, presiden dan wakil presiden. dan DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan UUD RI tahun 1945.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik, pedoman kode perilaku penyelenggara pemilu, dan sumpah janji jabatan.

Pihaknya berharap, koreksi ini harus berdampak bagi daerah, khususnya SBD agar masyarakat aktif dalam proses pemilu (pilkada) sebagai sarana kedaulatan rakyat dan kegembiraan.

“Tidak ada tindak intimidasi, kecurangan dan sebagainya yang meresahkan rakyat dan merugikan kontestan pilkada, baik calon gubernur-wakil gubernur maupun calon bupati-wakil bupati,” tandasnya. ( KOP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *