Hukum

Kejaksaan Negeri Sumba Barat Gelar Ekspose Pengajuan Restorative Justice untuk Tersangka Welem Wora Kaka

×

Kejaksaan Negeri Sumba Barat Gelar Ekspose Pengajuan Restorative Justice untuk Tersangka Welem Wora Kaka

Share this article

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menggelar ekspose pengajuan restorative justice untuk tersangka Welem Wora Kaka.

Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., para kepala seksi dan staf gelar ekspose ini berlangsung pada Selasa (18/02/2025) pukul 08.00 WITA.

Turut hadir secara virtual Direktur dan Kasubdit pada jajaran JAM-Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur beserta jajaran serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai pengambil keputusan.

Tersangka Welem Wora Kaka diduga melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan.

Kronologi peristiwa pidana tersebut berawal saat korban Lota Ndura sedang menanam benih jagung di kebun miliknya, yang tanpa ia sadari ternyata posisinya menanam padi telah melampaui batas tanah miliknya dan masuk ke dalam lahan tersangka.

Karena ditegur dan korban tidak terima, selanjutnya tersangka menjadi emosi dan dan langsung mengambil kayu lalu memukul tubuh korban Lota Ndura.

Kemudian tersangka juga menyerang korban Lota Ndura dengan menggunakan parang hingga korban Lota Ndura mengalami luka sebagai mana visum et repertum.

Setelah peristiwa penganiayaan tersebut tersangka merasa menyesal atas perbuatannya mengingat hubungan ia dan korban Lota Ndura sejauh ini baik-baik saja.

Hanya karena emosi sesaat, tersangka khilaf hingga timbul penyesalan tersangka.

Tersangka bersama keluarga berupaya untuk melakukan perdamaian dan mengharap penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Kepala Desa Mali Iha.

Proses perdamaian berjalan lancar dengan terjalin beberapa kesepakatan perdamaian.

Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kasi Pidum, serta para jaksa fasilitator menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Pelaksanaan proses perdamaian ini berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang bertempat di Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Proses perdamaian dihadiri langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fungsional lainnya selaku jaksa fasilitator, Kanit Pidum mewakili Polres Sumba Barat Daya, Kepala Desa Mali Iha sebagai saksi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tersangka Welem Wora Kaka dan korban Lota Ndura beserta keluarga.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, selanjutnya Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum.

Berdasarkan hasil pelaksanaan ekspose bersama JAM-Pidum terhadap permohonan penyelesaian perkara pada Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan telah disetujui dan mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Selanjutnya, tersangka diserahkan kembali kepada keluarganya untuk menjadi individu yang lebih baik di masyarakat. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *