JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Tindakan oknum caleg PKB di dapil SBD 3 dalam video viral yang terlihat menguasai TPS, mengintimidasi, dan mengancam saksi adalah kejahatan pemilu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (02/03/2024).
“Saya telah mengikuti berbagai pemberitaan terkait aksi koboi caleg tersebut, bahkan berkali-kali menonton video di TPS itu, dimana terlihat sang caleg menguasai dan mengendalikan TPS,” ujarnya.
Bahkan dalam video itu, lanjut Gabriel, dengan sangat jelas terlihat oknum caleg ini marah-marah dan mengancam para saksi.
Ia menandaskan, secara kasat mata sudah jelas tergambar bagaimana kondisi TPS telah dikuasai, dimana terlihat suasana pemungutan suara saat itu dikendalikan oleh oknum caleg bersangkutan.
“Dia adalah salah satu kontestan yang semestinya tidak boleh berada dalam area TPS, karena hanya saksi yang boleh ada di situ,” lanjut Gabriel.
Pihaknya menyayangkan sikap apatis Bawaslu Kabupaten SBD atas insiden kejahatan pemilu yang terjadi di TPS 3 Desa Weri Lolo tersebut.
Semestinya, Bawaslu Kabupaten SBD harus pro aktif mengambil tindakan tegas, memecat pengawas TPS yang membiarkan bahkan tidak melaporkan kejadian ini.
Tindakan Bawaslu Kabupaten SBD membiarkan insiden kejahatan pemilu di TPS 3 Desa Weri Lolo namun memproses kejadian di sejumlah TPS lain perlu dipertanyakan.
“Ada apa ini? Kenapa TPS lain seluruh KPPS dan pengawas TPS sampai dipecat dan dilakukan PSU?” tanya Gabriel.
Karena itu dirinya berharap agar aksi koboi oknum caleg di TPS 3 Desa Weri Lolo segera diselesaikan bukan didiamkan begitu saja karena merupakan sebuah kejahatan pemilu.
Oknum caleg ini telah memaksakan kehendaknya dengan menguasai TPS dan memerintahkan untuk mencoblos surat suara sisa bagi kepentingan perolehan suaranya.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan oknum caleg ini, dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan dalam UU Pemilu,” tandasnya. ( TAP/MS )
























