Hukum

Korban Lakalantas di Kadu Eta Ternyata Warga Binaan Lapas Kelas IIB Waikabubak

×

Korban Lakalantas di Kadu Eta Ternyata Warga Binaan Lapas Kelas IIB Waikabubak

Share this article
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto. ( Foto Menara Sumba )

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Desa Kadu Eta, Kodi Utara, SBD pada  Jumat (02/02/2024) lalu ternyata warga binaan Lapas Kelas IIB Waikabubak.

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang keluarga korban, Yeremias Ndoda yang dikonfirmasi media ini, Minggu (04/02/2024).

“Benar almarhum sedang menjalani hukuman di Lapas Waikabubak,” ujar Yeremias.

Ia menjelaskan bahwa almarhum Stefanus Ra Holo sedang menjenguk keluarganya di Kampung Dodanga, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi atas izin petugas Lapas.

Yeremias Ndoda, salah satu keluarga korban yang memberikan konfirmasi atas kejadian tersebut kepada media ini. ( Foto Istimewa )

Bahkan sejumlah petugas Lapas Kelas IIB Waikabubak datang melayat setelah jenazah almarhum sudah berada di rumah duka.

“Petugas Lapas datang melayat dengan membawa sejumlah dokumen dan meminta pihak keluarga untuk tanda tangan. Tapi saya juga tidak tahu apa isi dari dokumen itu,” jelasnya lagi.

Yeremias menuturkan, kejadian naas itu terjadi ketika korban bersama istri hendak menuju Waitabula.

Korban baru sehari berada di kampung setelah mendapat izin dari pihak Lapas Kelas IIB Waikabubak untuk menjenguk keluarga, karena istrinya baru tiba dari Jambi, Sumatera.

Lebih lanjut dikatakannya, pemilik kendaraan truk tangki air Yordan Mulia pun sudah menyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan naas itu.

“Pemilik kendaraan bertanggung jawab atas proses pemakaman almarhum dengan membiayai pembuatan makam maupun keperluan lain,” imbuhnya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto kepada media ini, Minggu (04/02/2024).

“Korban adalah warga binaan yang sedang menjalani hukuman karena terlibat kasus perampokan dan dijatuhi vonis delapan tahun penjara,” sebutnya.

Yohanis menandaskan, korban sudah empat tahun lebih menjalani hukuman dari total masa hukuman delapan tahun yang dijatuhkan hakim.

“Berdasarkan kriteria yang ada, warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa hukuman sudah bisa mengikuti proses asimilasi dan bisa dipekerjakan di luar Lapas,” tutur Yohanis.

Sudah sebulan lebih ini, katanya lebih lanjut, Stefanus Ra Holo menjalani masa asimilasi tersebut.

Menurut Kalapas, korban sudah meminta izin kepada petugas yang mengawalnya untuk pulang kampung menjenguk keluarga.

“Biasanya ia bekerja di sekitar sini saja pada area kebun Lapas di sini,” terang Kalapas.

Sesuai aturan yang berlaku, pihaknya telah menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk diurus proses pemakamannya.

“Kami pastikan akan hadir pada acara pemakaman almarhum,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *