JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi RI telah menerima permohonan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia terkait penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Lawadi milik Pemkab SBD.
“Permohonan kami diterima KPK pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu,” jelasnya, Kamis (22/08/2024).
Dalam tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat yang ditunjukkan Gabriel, tertera tanda tangan Nindita Ih selaku penerima laporan pengaduan masyarakat di KPK RI.

Ia menyebut, pokok laporan itu adalah permohonan supervisi dan pengawasan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi BUMD PD Lawadi SBD oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, NTT.
“Sudah lakukan penggeledahan dan sita barang bukti sejak bulan Februari 2024 lalu, tapi sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut, apalagi penetapan tersangka,” sambungnya.
Akibat penanganan kasus tipikor yang dianggap jalan di tempat ini, pihaknya membuat laporan tertanggal 19 Agustus 2024 yang ditujukan kepada KPK RI.
Langkah ini, ujar Gabriel, merupakan upaya serius KOMPAK Indonesia untuk mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan uang rakyat di Kabupaten SBD.

“Jika jaksa lamban dan terkesan berliku-liku dalam penanganan kasus ini biar diambil alih KPK saja,” tandasnya.
Menurut Gabriel, diterimanya permohonan penanganan kasus tipikor PD Lawadi yang diajukan KOMPAK Indonesia jadi langkah awal mendesak KPK mengambil alih persoalan hukum yang tidak kunjung benderang ini.
Sebelum itu, pihaknya telah mengultimatum agar jaksa bisa menetapkan tersangka di masa momentum peringatan HUT kemerdekaan RI.
“Saat itu kami minta agar sebelum 17 Agustus 2024 sudah ada tersangka sebagai hadiah ulang tahun kemerdekaan bangsa untuk rakyat SBD,” kata Gabriel lagi.
Namun harapan tersebut tidak terwujud dan terlihat tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus white colar crime ini.
“Kami akan kawal sekuat tenaga demi tegaknya supremasi hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi di PD Lawadi SBD,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )





































