TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Meroketnya harga BBM bersubsidi yang dijual pedagang eceran pinggir jalan dalam beberapa pekan terakhir direspon serius Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tidak main-main, Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla, ST menggelar sidak dan berdialog langsung dengan para “tukang tap” yang membeludak di SPBU Sherin Indah, Tawo Rara pekan lalu.

Penjabat Sekda Kabupaten SBD, Drs. Edmundus N. Nau. ( Foto Menara Sumba )
Hasil sidak itu pun ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah tegas yang akan diterapkan untuk mengontrol penyaluran BBM, baik yang bersubsidi maupun non subsidi.
“Hari ini kami telah keluarkan imbauan untuk warga SBD yang di dalamnya terdapat sejumlah aturan,” ujar Penjabat Sekda Kabupaten SBD, Drs. Edmundus N. Nau, Senin (25/08/2025).
Selain untuk menjamin pemenuhan kebutuhan BBM subsidi, hal ini juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang berhak agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat volume, tepat sasaran, dan tertib tanpa menimbulkan antrean yang mengganggu lalu lintas di jalan.
“Kita libatkan Polres Sumba Barat Daya yang akan melaksanakan tilang kendaraan,” jelasnya.
Bagi kendaraan yang tidak lengkap identitasnya, maupun yang gunakan tangki tidak sesuai spesifikasi karena dimodifikasi, serta mesin tidak hidup (tidak layak jalan ) dilarang mengisi BBM subsidi maupun non subsidi.
Apabila kedapatan antre di area SPBU akan ditertibkan atau diangkut oleh aparat keamanan.
Tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi secara berulang kali, atau melakukan tap pada hari yang sama dengan tujuan diperdagangkan lagi.
“Pengisian BBM subsidi dibatasi dengan ketentuan, kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya diperbolehkan 5 liter per hari atau Rp.50.000, roda 4 sebanyak 30 liter per hari atau Rp.300.000, dan kendaraan roda 6 sebanyak 50 liter per hari atau Rp.500.000,” imbuhnya.
Bagi kendaraan roda 4 yang belum mempunyai barcode, agar segera didaftarkan lewat aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan barcode, dengan mengunggah foto KTP, STNK, serta foto kendaraan.
QR Code digunakan saat membeli BBM bersubsidi di SPBU, sesuai nomor polisi kendaraan yang terdaftar, dan dilarang menukar atau menggunakan QR Code milik orang lain untuk bertransaksi.
Kepada pemilik kendaraan yang identitasnya lengkap namun masih menunggak pajak, hendaknya membayar pajak pada tempat yang sudah disediakan atau memanfaatkan waktu Tax Amnesty sampai dengan tanggal 30 September 2025;
“Bagi pemilik kendaraan berpelat nomor luar agar memproses mutasi kendaraan dan mengurus pelat nomor polisi setempat dengan memanfaatkan waktu Tax Amnesty,” imbau Edmundus.
Setiap SPBU wajib menyediakan jalur khusus atau mendahulukan pelayanan pengisian BBM bagi ASN, TNI dan Polri, tenaga pendidik, paramedis, dan anak sekolah dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 10.00 WITA.
Untuk SPBU Lede Giring dikhususkan bagi pelayanan BBM kepada ASN, TNI dan Polri, tenaga pendidik, paramedis dan anak sekolah dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 10.00 WITA, dan pada sore hari mulai pukul 14.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.
“Penertiban dan pengawasan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya ini akan dimulai pada hari Rabu, 27 Agustus 2025,” tutupnya. ( JIP/MS )






























































