KODI, MENARASUMBA.COM – Kisruh antara manajemen Hotel Arya Sumba dan warga Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, SBD sudah berakhir damai.
Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang diinisiasi Kapolsek Kodi, IPTU Ahmad Sidiq pada Jumat (07/03/2025) lalu.

Salah satu butir dari hasil kesepakatan itu manajemen hotel mencabut laporan polisi yang sudah dilayangkan pada tanggal 6 Maret 2025.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut pihak Hotel Arya Sumba yang diwakili Roswita Sulistiani Loli Bupu telah mengajukan surat pencabutan laporan polisi pada Senin (10/03/2025).
Sayangnya, sampai Jumat (14/03/2025) pagi Markus Muda Kondo alias Aldi yang sudah ditahan polisi belum juga kembali ke tengah keluarga.
“Kami tidak tahu apa alasannya karena saat surat pencabutan laporan itu dibuat pihak hotel melibatkan juga orang tua Aldi,” jelas Tinus Katoda, kerabat dekat Markus Muda Kondo.
Tinus Katoda yang menghubungi media ini, Jumat (14/03/2025) pagi mengatakan, orang tua Markus Muda Kondo cemas karena anaknya belum juga kembali ke rumah.

“Padahal sudah ada surat pencabutan laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025,” katanya lagi.
Pihak keluarga berharap, Markus Muda Kondo bisa dibebaskan karena surat pencabutan laporan polisi telah dilayangkan pihak hotel Arya Sumba.
Tinus Katoda menjelaskan, selain cemas, orang tua Markus Muda Kondo merasa heran dengan proses terhadap anak mereka yang tidak kunjung selesai.
“Orang tua Markus Muda Kondo minta agar anak mereka segera dibebaskan karena pengaduan sudah dicabut,” tandasnya. ( JIP/MS )























