KODI, MENARASUMBA.COM – Orang tua Markus Muda Kondo alias Aldi berterima kasih atas pembebasan anak mereka dari tahanan Polres SBD.
Hal itu disampaikan ayah Markus Muda Kondo, Gheru Japa Loka usai anaknya tiba rumah pada pukul 10.20 WITA, Jumat (14/03/2025).

“Terima kasih kepada Pak Kapolres, Pak Kasatreskrim bersama anggota yang telah membebaskan anak kami,” ungkap Gheru Japa Loka.
Ungkapan terima kasih yang sama disampaikannya kepada Kapolsek Kodi yang telah memediasi persoalan antara warga dan pihak Arya Sumba Hotel.
“Tanpa upaya mediasi Pak Kapolsek mungkin persoalan tersebut tidak akan berakhir damai,” akunya polos.
Ia juga berterima kasih kepada manajemen Arya Sumba Hotel yang telah mencabut laporan polisi di Polres SBD.
“Kami berterima kasih atas niat baik pihak Arya Sumba Hotel dan semua yang terlibat dalam urusan ini sehingga anak kami sudah kembali di tengah keluarga,” tandasnya.
Sebelum itu Markus Muda Kondo telah ditahan sejak Kamis (06/03/2025) berdasarkan surat penahanan Nomor SP Han/54/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025.
Ia ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor B/48/III/2025/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT tertanggal 6 Maret 2025.
Kemudian pada Senin (10/04/2025) laporan polisi tersebut dicabut oleh Roswita Sulistiani Loli Bupu selaku pelapor.
Markus Muda Kondo akhirnya menghirup udara bebas setelah Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SPP Han/54.a/III/2025/RESKRIM dikeluarkan.
Surat tertanggal 14 Maret 2025 ini ditandatangani AKP I Ketut Ray Artika, SH selaku Kasatreskrim mewakili Kapolres SBD.
Keluarga besar Markus Muda Kondo menyambut gembira kepulangan kerabat mereka dalam suasana penuh suka cita.
Dengan mata berkaca-kaca sang ibu, Rangga Dawa tidak bisa menyembunyikan rasa haru atas kepulangan putranya.
“Terima kasih pak polisi, anak saya sudah kembali dengan selamat,” ucapnya menahan haru. ( JIP/MS )























