TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Upaya penertiban terhadap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite, di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dari Polres SBD beberapa waktu lalu disebut hanya berlangsung sekitar dua hari.
Padahal, kehadiran aparat ketika penertiban berlangsung sempat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Setelah penertiban berakhir, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM secara berulang kembali terlihat di sejumlah SPBU.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kembali kesulitan mendapatkan Pertalite karena antrean diduga kembali dikuasai oleh kendaraan tertentu.
Pemda Akui Ada Dugaan Pengisian Berulang
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten SBD, Misnawati L. Sapan, S.Sos, mengakui, pemerintah belum memiliki bukti yang cukup untuk menyebut secara pasti adanya praktik penimbunan BBM.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten SBD, Misnawati L. Sapan, S.Sos.
Namun, pemerintah daerah melihat adanya aktivitas pengisian berulang yang menjadi persoalan dalam distribusi BBM subsidi.
“Saat ini kembali masak, mau dibilang penimbunan BBM, kita hanya belum mendapatkan bukti saja,” ujar Misnawati saat dikonfirmasi, Senin (31/08/2026).
Ia menyebut, dugaan pengisian berulang dapat terjadi karena posisi sejumlah SPBU sangat strategis dan berdekatan.
Misalnya, kendaraan yang telah mengisi di satu SPBU diduga kembali melakukan pengisian di SPBU lainnya.
“Setelah mereka mengisi mungkin di Radamata, mereka mengisi di Lede Giring, mereka mengisi lagi di Taworara,” ungkapnya.
Masyarakat Kembali Berhadapan dengan Antrean
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena masyarakat biasa yang hanya membutuhkan Pertalite untuk aktivitas sehari-hari ikut terdampak.
Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang dinilai berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh BBM subsidi.
Padahal, menurut Pemda SBD, kuota BBM subsidi hingga Desember 2026 masih mencukupi.
Artinya, lanjut Misnawati, persoalan yang terjadi tidak cukup hanya dilihat dari sisi ketersediaan kuota, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana BBM tersebut didistribusikan dan siapa yang mengaksesnya.
Penertiban Jangan Hanya Sesaat
Pada bagian lain, ia mengungkapkan, masyarakat sangat berharap penertiban tidak dilakukan hanya ketika persoalan mencuat ke permukaan.
Penertiban yang hanya berlangsung selama dua hari, sebutnya, dinilai tidak cukup untuk memutus dugaan praktik pengisian berulang dan penimbunan BBM subsidi yang terjadi.
Pemda SBD sendiri mengaku telah melakukan berbagai upaya pengawasan bersama TNI-Polri, Brimob, Samsat, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.
Namun, pengawasan lapangan membutuhkan konsistensi agar kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang tidak kembali leluasa berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Pemda juga mendorong pengelola SPBU agar mampu melakukan pengawasan secara mandiri dengan memaksimalkan petugas keamanan masing-masing.
Pelat Nomor Jadi Instrumen Pengawasan
Salah satu mekanisme yang kini dilakukan adalah pencatatan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian.
Data tersebut dapat diteruskan kepada SPBU lain sehingga kendaraan yang telah melakukan pengisian sebelumnya dapat diketahui ketika kembali mengantre.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik pengisian BBM subsidi berulang di sejumlah SPBU.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan volume pengisian untuk kendaraan tertentu.
Misnawati menyebut, kendaraan roda dua dibatasi sekitar 10-20 liter, kendaraan roda empat sampai 50 liter, sedangkan kendaraan truk sampai 70 liter, sesuai pengaturan yang diterapkan dalam pengawasan.
APH Diminta Tidak Berhenti pada Penertiban
Dengan kembali munculnya aktivitas pengisian BBM subsidi secara berulang, masyarakat kini menunggu langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi, masyarakat berharap penanganannya tidak berhenti pada penertiban sementara, tetapi dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, kata dia, persoalan BBM subsidi bukan hanya menyangkut antrean di SPBU.
Lebih jauh, persoalan ini menyangkut hak masyarakat mendapatkan BBM subsidi yang telah dialokasikan pemerintah.
Ketika kuota disebut masih mencukupi tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkan Pertalite, maka pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab secara terbuka. (JIP/MS )






















