TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pimpinan BRI Unit Elopada enggan memberi klarifikasi pemberitaan media ini tentang klaim asuransi nasabah yang sudah meninggal.
Pasalnya, keluarga nasabah di bank itu yang meninggal pada Desember 2023 lalu tetap diwajibkan untuk melunasi sisa kredit.
Demikian pula terkait pengisian bukti setoran oleh petugas teller yang tidak sesuai jumlah yang disetor.
Hal tersebut disampaikan pimpinan BRI Unit Elopada, Marini Rambu Ngguna saat ditemui awak media, Jumat (10/05/2024) di ruang kerjanya.

Kepala BRI Unit Elopada, Marini Rambu Ngguna. ( Foto Menara Sumba )
“Saya tidak bisa menjawab langsung sekarang karena harus koordinasi dan mengecek masalah klaim asuransi tersebut seperti apa,” ujarnya.
Dirinya mengaku baru mendengar kejadian seperti ini, apalagi persoalannya sudah diberitakan media.
Karena itu ia akan melaporkan hal tersebut kepada kepala BRI Cabang Waikabubak selaku pimpinannya.
“Demikian juga dengan masalah setoran yang dikeluhkan ahli waris nasabah, kami akan cek dulu ke petugas tersebut,“ imbuhnya.
Saat diminta awak media agar bisa mewawancarai petugas bersangkutan, Marini menampiknya.
“Untuk saat ini jadi urusan intern kami dan biar diselesaikan dulu, tidak enak bicara langsung di depan awak media,” katanya lagi.
Jika nanti persoalannya sudah jelas, sebut Marini, akan disampaikan dan tidak ada yang ditutupi.
Ia menyebut, persoalan ini akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku di bank itu.
“Sekali lagi kami mohon maaf karena tidak bisa memberi statemen kepada awak media,” tandas Marini.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, keluarga salah satu nasabah bank yang meninggal dunia pada Desember 2023 lalu tetap diminta melunasi sisa pinjaman.
Bahkan Yohana Gole istri dari almarhum Yonatan Bulu Engge nasabah di bank itu sudah sempat membayar angsuran pada bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024.
Pihak keluarga almarhum juga sudah memasukkan sejumlah syarat administrasi termasuk akta kematian agar asuransi bisa diklaim untuk menutupi sisa pinjaman.
Sayangnya, sesudah itu, pada bulan Mei ini pihak bank baru memberitahu jika keluarga almarhum harus mengangsur sisa pinjaman tersebut hingga lunas. ( JIP/MS )










































