TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Aparat Polsek Kota Tambolaka berhasil mengungkap kasus pencurian pada dua kios di area Pasar Omba Komi, Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, SBD.
Dalam aksi pencurian yang berlangsung Sabtu (15/03/2025) subuh ini pelaku menggasak 18 gram lebih perhiasan emas, sebuah handphone merk Vivo, uang tunai 1,8 juta, dan dua ekor ayam betina.

Kios milik Hairul di area Pasar Omba Komi, Desa Pogo Tena. ( Foto Menara Sumba )
Kepada media ini, Rabu (19/03/2025) Plh Kapolsek Kota Tambolaka, IPDA Herman Dj. Tao menjelaskan, sementara ini pihaknya sedang mengusut kasus tersebut.
Terungkapnya kasus ini, jelas IPDA Herman Tao, bermula ketika perhiasan hasil curian tersebut digadaikan dan kemudian dikenali oleh pemiliknya.
“Beberapa saat setelah perhiasan istrinya dicuri Hairul segera menghubungi kerabatnya yang bekerja di pegadaian,” ujar Herman Tao.
Tujuannya, meminta tolong pihak pegadaian agar memeriksa jika ada perhiasan yang digadaikan persis dengan rupa perhiasan milik istri Hairul.
“Benar saja, pada Sabtu pagi itu ternyata ada dua orang ibu yang menggadaikan perhiasan di Kantor Pegadaian Unit Waitabula yang bentuknya persis dengan foto yang dikirim pemilik perhiasan,” tuturnya lagi.
Namun transaksi pembayaran barang gadaian terkendala karena nomor rekening yang digunakan untuk transaksi gadai terblokir.
Karena pada hari Sabtu bank tutup maka keduanya berjanji akan datang pada hari Senin setelah urusan rekening yang terblokir dibereskan di bank.

Laci meja tempat dimana perhiasan dan uang disimpan. ( Istimewa )
Pada hari Senin (17/03/2025) keduanya datang lagi di kantor pegadaian dan di situ sudah ditunggui pemilik perhiasan.
Ketika ditanya kedua ibu ini (MR dan MA) mengaku bahwa perhiasan itu didapat dari anak mereka yang bekerja di Bali.
Namun keduanya tidak bisa mengelak ketika salah satu dari perhiasan itu terdapat nama Sri Astuti yang tertulis di situ.
Setelah mendapatkan informasi dari pihak pegadaian, polisi yang sebelumnya telah menerima laporan pada pagi harinya segera menuju kantor pegadaian.
Kedua ibu tersebut kemudian digiring ke Mapolsek untuk diperiksa sebagai penadah hasil curian.
Dalam penyelidikan polisi, diketahui jika pelaku pencurian adalah A warga Kelurahan Waitabula.
“Nama terduga pelaku sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran anggota Polsek Kota Tambolaka,” ungkap IPDA Herman Tao.
Kasus tersebut akan terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain.
Barang bukti yang disita polisi adalah perhiasan emas dalam bentuk cincin, gelang, dan kalung, serta sebuah handphone merk Vivo.
Sedangkan uang tunai 1, 8 juta masih berada di tangan pelaku pencurian yang masih buron.
Herman Tao menegaskan, pihaknya sedang berupaya menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini sampai tuntas.
“Untuk kedua penadah yang sudah diamankan kami sangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” sebutnya.
Pihaknya juga menegaskan jika dalam waktu dekat pelaku sudah bisa diringkus.
“Lokus keberadaan pelaku sudah kami kantongi juga. Dalam waktu dekat pasti diringkus,” tandasnya. (






















