JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Presiden RI H. Ir. Joko Widodo resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (31/12/2022).
Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Kendati PPKM sudah dicabut masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker di tempat tertutup dan kerumunan serta divaksinasi lengkap.
Joko Widodo mengatakan, sesuai hasil kajian dalam waktu 10 bulan kasus harian, tingkat perawatan di rumah sakit, dan angka kematian berjumlah rendah di bawah standar WHO.
Dengan tingginya angka kekebalan warga, keputusan tentang pencabutan PPKM dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
“Berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tandas Joko Widodo.
Namun presiden meminta seluruh komponen bangsa dan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dalam menghadapi resiko COVID-19. ( TAP/MS )