Hukum

Proses Hukum Dugaan Korupsi PD Lawadi Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

×

Proses Hukum Dugaan Korupsi PD Lawadi Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

Share this article
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Hero Hadisaputro, SH, MH. ( Foto Menara Sumba )

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Proses hukum dalam penanganan dugaan korupsi di PD Lawadi milik Pemkab SBD masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Terkait PD Lawadi, kita tunggu perhitungan kerugian keuangan negara. Jika sudah tuntas baru bisa tim penyidik tentukan sikap,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Hero Hadisaputro, SH, MH, Senin (12/08/2024).

Hero yang saat itu didampingi Kasi Intel, Tommy Harizon, SH, MH menyebut, pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, tetapi untuk alat bukti ahli belum didapatkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Hero Hadisaputro, SH, MH (kanan) didampingi Kasi Intel, Tommy Harizon, SH, MH (kiri) saat dikonfirmasi awak media dari Forum Jurnalis Independen Sumba (FORJIS), Senin (12/08/2024). ( Foto Menara Sumba )

“Karena kita harus menunggu ahli yang menghitung kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Menurut dia, barang bukti yang disita penyidik kejaksaan dalam kasus ini dinilai sudah cukup.

Barang bukti merupakan barang dari hasil tindak pidana maupun hasil yang diperoleh dari tindak pidana, atau barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Sedangkan untuk alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sebut Hero, adalah keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan petunjuk.

“Kenapa kami harus hati-hati menentukan sikap? Karena saat ini lagi ramai pengajuan pra peradilan. Jadi untuk menetapkan seorang tersangka itu harus memiliki alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Diterangkannya, barang bukti seperti uang, mobil, dan dokumen, jika nanti bersesuaian dengan keterangan saksi, keterangan ahli akan menjadi alat bukti petunjuk.

“Jadi kita tidak serampangan nanti menetapkan orang sebagai tersangka,” imbuhnya lagi.

Belum cukupnya alat bukti ini jadi alasan pihaknya karena akan dipertanggungjawaban baik secara materil dan formil kepada publik maupun pimpinan.

“Khawatirnya kerja kita dari awal sampai penghujung penetapan tersangka nanti dipraperadilan, dan kalau kalah kan sia-sia kerjaan kita,” tutur Hero.

Meski publik menilai institusi Kejari Sumba Barat lamban, pihaknya akan tetap bergerak dan menuntaskan kasus ini.

Pasalnya, penanganan perkara ini melibatkan instansi lain, seperti kerugian keuangan negara dimana perhitungannya sangat bergantung kepada pihak lain.

 “Makanya gak perlu ragu, kita tetap akan menuntaskan walau publik menilai Kejari lamban tidak masalah, kita ikhlas dan tetap on the track,” ujar dia.

Hal paling krusial dalam pertanggungjawaban adalah alat bukti yang harus matang agar bisa menentukan sikap, siapa yang dianggap paling bertanggungjawab atas fakta penyidikan ini.

“Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara belum kita dapatkan. Nanti kalau kita sudah dapatkan, tidak usah ragu, pasti kita akan tentukan sikap, dan yakinlah pasti kabari rekan-rekan media,” tutupnya.   ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *